
KUTIM: Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar rapat.
Yakni Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Monitoring Evaluasi SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) tahun 2023.
Acara ini juga menjadi panggung peluncuran Integrasi Aplikasi Medsos Omnichannel, yang dibuka oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang di salah satu hotel di Samarinda, Kamis (16/11/2023).
Rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam proyek aksi perubahan Diskominfo Staper Kutim, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Pada kesempatan ini, Kasmidi Bulang menegaskan pentingnya hak asasi setiap warga negara untuk mendapatkan informasi, sejalan dengan UUD 1945. Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), negara diwajibkan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara terhadap informasi, sebagai salah satu ciri negara demokratis.
“Mendapatkan informasi adalah hak asasi setiap warga negara sesuai pasal 28F UUD 1945. Pelayanan publik harus berjalan secara optimal, dan saat ini masih banyak instansi pemerintah yang belum memiliki aplikasi digital terkoordinir untuk mengelola pengaduan pelayanan publik,” ungkapnya.
“Dan dalam sistem publikasinya masih parsial dan belum terkoordinir atau terintegrasi dengan baik,” tambahnya.
Selanjutnya, ia menyoroti perlunya transparansi dalam semua kegiatan dan program pemerintah, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pelayanan yang baik ke masyarakat dan proses tindak lanjut penanganan aduan masyarakat dan pelayanan informasi yang cepat akan meningkatkan image atau citra Pemerintah.
“Hadirnya SP4N LAPOR dan PPID Kabupaten Kutai Timur sebagai pengelola informasi ini telah menjadi bagian penting dari upaya untuk memotong birokrasi dan mempercepat penyelesaian masalah di instansi pelayanan publik,” kata Kasmidi Bulang.
Dalam konteks perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Wabup Kasmidi menekankan bahwa pelayanan masyarakat harus memanfaatkan teknologi untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin cerdas secara teknologi.
“Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kesadaran masyarakat untuk memperoleh pengetahuan melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi semakin tinggi. Tugas kita sebagai pelayanan masyarakat wajib terdepan dalam penyaluran informasi dan layanan pengaduan,” ucapnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari proyek aksi perubahan Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim Lisa Komentin. Turut dihadiri, Kepala Diskominfo Staper Ery Mulyadi didampingi Sekretaris Rasyid, perwakilan Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa serta undangan lainnya. (*)

