Samarinda – Di 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) siap dengan berbagai resolusi demi perbaikan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan atau back to basics masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan good and clean governance.
Demikian hal tersebut diungkap dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022 bertema “Evaluasi Kinerja Tahun 2021 Back to Basics,” Rabu (19/1/2022) yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah capaian dan prestasi jajaran pemasyarakatan di tahun 2021. Dikemukakannya juga bahwa jajaran pemasyarakatan telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaik meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.
Hal ini dengan dibuktikan keberhasilan penggagalan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), selain itu pemindahan bandar narkoba ke Lapas Maximum Security di Nusakambangan, pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh narapidana terorisme, dan sederet prestasi membanggakan lainnya.
Namun, Dirjenpas meminta hal tersebut tak boleh membuat pemasyarakatan berpuas diri, melainkan terus berbenah agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
“Mari kita satukan tekad dan perbuatan untuk memberikan yang terbaik bagi pemasyarakatan melalui pemikiran-pemikiran cerdas sebagai respon atas harapan dan tuntutan masyarakat,” tuturnya.
Ia berpesan agar jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia menjaga profesionalisme, komitmen dan integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya baik di Lapas, Rutan, Balai Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, maupun Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara.
“Kita kembali pada basics, penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman dan tertib,” tegas Reynhard.
Rakernispas dihadiri jajaran Ditjenpas, 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 27 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta mitra kerja Pemasyarakatan. Selama tiga hari hingga Jumat (21/1/2022), Rakernispas juga akan diikuti UPT Pemasyarakatan se-Indonesia yang terhubung secara virtual.
Sekretaris Ditjenpas Heni Yuwono mengatakan, Rakernispas dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja pemasyarakatan tahun 2021 sekaligus menetapkan strategi pencapaian target tahun 2022.
“Semoga melalui Rakernispas ini kita dapat mengakselerasi kinerja pemasyarakatan dan menyatukan sinergi untuk menjawab tantangan-tantangan pemasyarakatan yang makin kompleks,” harapnya.

