JAKARTA : Pemerintah mengumumkan tetap akan menaikkan pajak pertambahan nilai (Ppn) dari 11 persen ke 12 persen, pada 1 Januari 2025.
Dengan catatan kenaikan hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sedangkan kebutuhan strategis untuk masyarakat tidak berlaku.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang harmoni peraturan perpajakan dan sesuai jadwal yang sudah ditentukan bahwa tahun depan tarif PP akan naik sebesar 12 persen, per 1 Januari 2025.
Terdapat sejumlah barang dan jasa yang diberikan fasilitas bebas Ppn, atau tarif Ppn 0 persen.
Bahkan kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, fasilitas bebas Ppn diberikan kepada barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. Dalam hal ini bahan-bahan kebutuhan pokok penting.
Dikatakan, listrik rumah tangga yang masuk dalam daftar tidak terkena kenaikan Ppn, juga mendapat diskon 50 persen untuk kapasitas 2.200 VA kebawah.
Demikian Airlangga dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin 16/12/2024.
Airlangga mengatakan, kebijakan listrik rumah tangga 50 persen bagi pelanggan Perusahaan Listri Negara (PLN )sampai 2.200 VA tersebut, akan berlaku selama dua bulan.
Kebijakan tersebut, katanya, telah menjadi keputusan pemerintah yang diputuskan bersama untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Dikatakan, dengan penerapan kebijakan Ppn 12 persen, pemerintah berupaya memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga yang berpendapatan rendah.
Maksudnya, untuk barang-barang yang terkena Ppn, tetap membayar pajak 11 persen. Dimana yang 1 persennya ditanggung pemerintah.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Sembako dan kebutuhan strategis yang tidak terkena Ppn 12 persen ini sebab akan dirasakan oleh 81,4 juta rumah tangga.
“Jumlah tersebut, mencakup 97 persen pelanggan PLN,” tutur Menteri Sri Mulyani.
Ditambahkan, kebutuhan pokok seperti MinyakKita yang dulunya minyak curah, Ppn nya tidak ikut naik atau tetap 11 persen. Untuk ini 1 persennya akan ditanggung pemerintah.
Begitu juga dengan tepung terigu, gula industri tetap 11 persen, 1 persen ditanggung pemerintah.
Sri Mulyani menambahkan kebutuhan pokok yang dikenakan Ppn 0 persen, diantaranya kebutuhan pokok berupa ikan, telur, sayur, susu. Juga jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum hingga jasa keuangan.
Tentang barang yang dikategorikan mewah ini, tambah Sri Mulyani, ada masukan dari berbagai pihak termasuk DPR agar azas gotong royongnya terpenuhi.
Makanya pemerintah akan menyisir dan mengelompokkan harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan kategori premium. Seperti Rumah Sakit kelas VIP dan pendidikan yang bersandar internasional.
Selain barang-barang yang kena pajak, pemerintah juga akan memberikan Ppn untuk kendaraan bermotor hybrid, sebesar 3 persen akan ditanggung pemerintah. Juga untuk kendaraan bermotor diberikan diskon 3 persen.(*)
