
SAMARINDA: Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Syahariah Mas’ud praktik tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) dinilai sebagai kejahatan lingkungan terorganisir yang tidak bisa ditangani secara setengah hati.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus menembus hingga ke dalang utama, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan.
“Saya merasa aneh kalau hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pasti melibatkan banyak pihak, baik yang di lapangan maupun yang mengatur dari belakang. Semua pelaku harus diungkap,” kata Syahariah usai rapat gabungan Komisi I, III, dan IV DPRD Kaltim, Kamis, 10 Juli 2025.
Ia menilai penanganan kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul seperti fenomena gunung es apa yang tampak hanya bagian kecil dari jaringan yang lebih besar di bawah permukaan.
Syahariah mempertanyakan mengapa hingga kini hanya satu nama yang diseret ke ranah hukum, padahal aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung cukup lama.
“Jangan hanya R yang dijadikan tersangka. Siapa saja yang menunjuk lahan, yang mengatur alat berat, dan yang membiayai operasi tambang ini harus dicari. Kalau tidak, sama saja kita membiarkan kejahatan ini berulang,” ujarnya tegas.
Dalam forum itu, Syahariah juga memberi tenggat dua minggu kepada pihak kepolisian untuk menunjukkan perkembangan konkret dalam penyidikan. Menurutnya, DPRD tidak ingin pembahasan kasus ini hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut.
“Kami minta dua minggu ada hasil. Ini bukan sekadar formalitas rapat, kita ingin ada langkah konkret,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran pimpinan instansi penegak hukum dalam rapat-rapat lanjutan agar koordinasi berjalan efektif. Kehadiran perwakilan tanpa kewenangan penuh dinilai menghambat proses pengambilan keputusan.
“Kehadiran pimpinan penting supaya keputusan yang diambil bukan sekadar catatan rapat. Kita butuh komitmen nyata,” sambungnya.
Lebih lanjut, politisi yang dikenal vokal dalam isu lingkungan ini menyoroti kerusakan yang terjadi akibat tambang ilegal di kawasan Unmul. Aktivitas penambangan disebutnya merusak tata ruang kawasan pendidikan, mengancam ekosistem hutan, dan menghilangkan fungsi riset di wilayah tersebut.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya Unmul yang jadi korban. Bisa menyebar ke mana-mana. Ini harus jadi contoh agar pelaku tambang ilegal takut dan kapok,” ujarnya.
Syahariah berkomitmen mengawal proses pengungkapan tambang ilegal hingga tuntas. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi penegakan hukum agar berjalan adil dan transparan.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai generasi mendatang hanya mewarisi kerusakan dan konflik lahan. Kita harus bertindak sekarang,” tutupnya.