JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak para pekerja, untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan, yang tidak hanya memberikan bantuan finansial saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tetapi juga mendukung, peningkatan kompetensi dan kesiapan memasuki dunia kerja kembali.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, program JKP dirancang, sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Sekaligus membantu mereka, mendapatkan peluang kerja baru.
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah melalui Biro Humas Kemnaker, Senin, 15 Juni 2026.
Melalui program tersebut, peserta yang memenuhi syarat berhak memperoleh manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah. Selama maksimal enam bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja. Pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan dan konseling karier.
Menurut Indah, layanan konseling karier menjadi salah satu komponen penting dalam Program JKP. Melalui layanan tersebut, peserta dapat memahami potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki untuk menyusun rencana karier baru setelah mengalami PHK.
Tak hanya itu, konseling karier juga membantu peserta mengurangi tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan, meningkatkan kesiapan memasuki pasar kerja, serta memperoleh rekomendasi pelatihan atau peningkatan keterampilan (reskilling) yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
“Layanan ini membantu peserta memahami potensi dan kompetensinya, sekaligus memberikan arahan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka,” katanya.
Pelayanan bimbingan jabatan dan konseling karier, diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.
Kemnaker juga mengingatkan pekerja untuk memastikan diri memenuhi syarat kepesertaan JKP agar dapat memperoleh seluruh manfaat yang tersedia.
Persyaratan tersebut antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, berusia di bawah 54 tahun saat terdaftar, dan telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Untuk pekerja pada usaha mikro dan kecil, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wajib mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara pekerja di perusahaan menengah dan besar, harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).
Indah berharap, para pekerja dapat memanfaatkan Program JKP secara optimal. Sebagai bagian dari upaya menjaga, 5 keberlangsungan karier dan meningkatkan daya saing di tengah dinamika pasar kerja yang terus berubah.
“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” pungkasnya

