SAMARINDA: Seorang pria berinisial AT (23) diamankan Satreskrim Polresta Samarinda terkait dugaan penipuan transaksi jual beli iPhone yang merugikan korban hingga Rp30,5 juta.
Kasus tersebut terungkap dari laporan korban atas peristiwa yang terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 14.37 WITA di sebuah toko di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda. Pelaku diduga menawarkan sejumlah unit iPhone dengan harga di bawah pasaran.
Setelah terjadi kesepakatan, korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total Rp30.500.000. Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tidak kunjung dikirimkan dan pelaku tidak dapat dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian materiil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, korban bersama saksi berhasil mengamankan tersangka AT yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Samarinda dan diserahkan kepada Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya secara daring. Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Agus Setyawan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp serta satu unit iPhone 13 berkapasitas 128 GB berwarna pink.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Samarinda.

