
Samarinda – Penyaluran dana CSR bantuan pendidikan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Kaltim ke universitas di luar Pulau Kalimantan adalah dana pribadi owner perusahaan PT Bayan Resource Tbk.
Hal ini diungkapkan langsung Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Selasa (17/5/2022).
“Dana CSR yang marak dibicarakan masyarakat Kaltim itu dana pribadi alias dana abadi owner PT Bayan Resource Tbk,” ucap Ananda Emira Moeis usai melakukan rapat komisi bersama manajemen PT Bayan Resource Tbk dan Forum CSR Kaltim.
Menurut keterangan yang diberikan, manajemen PT Bayan sebelumnya sudah pernah datang ke universitas yang ada di Kaltim. Namun karena kurangnya koordinasi lanjutan akhirnya perhatian dari perusahaan tidak jadi diberikan.
“Ini penjelasan pihak Bayan,” kata Ananda di Gedung D Kompleks Sekretariat DPRD Kaltim.
Menyoal keriuhan tersebut, politikus PDI-P itu menilai jika penyaluran bantuan-bantuan seperti perlu adanya pendampingan apalagi bantuan bersifat pribadi.
Bukan hanya itu, jika dana bantuan tersebut dapat diberikan kepada Kaltim dan dikelola dengan baik akan menghasilkan sekolah yang baik pula di Kaltim termasuk menaikkan skill mahasiswa, membangun politeknik manufaktur hingga sekolah kesehatan.
“Indonesia ini besar, kemudian IKN telah ditetapkan akan pindah di Kaltim dan tentu SDM dan fasilitas pendidikan perlu dimaksimalkan karena adalah salah satu modal besar untuk kemajuan bangsa,” imbuhnya.
Kendati demikian, Ananda mengaku bersyukur karena dari kejadian ini dapat menjadi evaluasi bagi DPRD dan pemerintah untuk kembali menginventarisasi PKP2B di Kaltim.
“Yang jelas dalam waktu dekat DPRD Kaltim akan memanggil seluruh PKP2B Kaltim satu per satu bukan hanya PT Bayan saja, untuk dilakukan pengecekan dan evaluasi terkait sesuai tidaknya penyaluran dan efektifitas CSR dengan peraturan daerah,” pungkasnya.