Samarinda – Mengantisipasi terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan tiga kunci penting, yakni deteksi dini, sinergitas, dan perang terhadap narkoba.
Demikian disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltimtara Sofyan. Dijelaskan Sofyan, deteksi dini yang dimaksud yaitu, setiap petugas pemasyarakatan khususnya Kepala UPT harus mampu mendeteksi setiap kendala yang mungkin terjadi di unit tempat ia bekerja.
“Langkah sederhananya, melakukan deteksi dini yang dimulai dari memperhatikan keamanan dan ketertiban. Artinya sebelum kemungkinan buruk itu terjadi, sudah ada strategi atau upaya pencegahannya,” terang Sofyan.
Selanjutnya ada sinergitas yang harus tetap berjalan baik, mulai dari sesama petugas, instansi, aparat penegak hukum (APH) maupun stakeholder pendukung setiap kinerja pembinaan dan pelayanan penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk dengan media informasi publik.
Selain itu, kunci penting ketiga yakni pemberantasan narkoba, tentu ini merupakan komitmen bersama yang harus tetap dijaga konsistensinya.
“Itu kita lakukan. Lambat laun kita juga berharap peredaran telepon genggam dan penggunaannya yang ilegal di Lapas Rutan bisa dihapuskan. Saat ini pun sudah mulai dilakukan pembenahan-pembenahan,” ungkap Mantan Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Di sisi lain, Sofyan tidak memungkiri jika ada satu atau dua hal buruk terjadi di Lapas maupun Rutan, karena memang saat ini Rutan, khususnya di Samarinda yang memiliki kapasitas 350 orang kini di isi lebih dari 1.000 orang yang kemudian hanya dijaga oleh 9 orang per regu.
“Tentu dari kekurangan-kekurangan itulah barang terlarang seperti narkoba atau telepon genggam bisa masuk. Namun itu sudah kita antisipasi juga dengan melakukan rutin operasi penggeledahan kamar WBP secara rutin. Seminggu tiga kali sampai empat kali,” jelasnya.
“Dan kalau kita temukan, tentu langsung dimusnahkan. Pecahkan dan dibakar. Jadi tidak ada lagi namanya barang bukti itu disimpan,” tambahnya.
Seperti diketahui bahwa WBP adalah manusia yang juga memiliki hak untuk terus menjalin komunikasi dengan keluarganya masing-masing, jika tidak memiliki media untuk berkomunikasi, artinya secara tidak langsung, hak dari para WBP telah direnggut.
Menyangkut hal itu, Sofyan menjelaskan bahwa pihaknya juga memahami hal itu, sehingga di tiap Rutan dan Lapas telah disediakan fasilitas umum bernama warung telepon khusus pemasyarakatan (Wartelsuspas).
“Jadi kita siapkan sepuluh sampai dua puluh telepon genggam namun kontaknya terdeteksi langsung oleh BNN, Kemenkumham, dan Polda. Sehingga ketika WBP menghubungi keluarga, otomatis akan didengar langsung oleh petugas, dan yang menghubungi pun petugas dulu,” pungkasnya.

