SAMARINDA: Partisipasi pemilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) seringkali menjadi sorotan, terutama saat dibandingkan dengan Pemilu (Pileg dan Pilpres).
Seperti halnya di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), data menunjukkan tingkat partisipasi pada Pilkada 2015 hanya mencapai 49,1 persen dan Pilkada 2020 menjadi 52 persen yang masih jauh dari target nasional yakni 81 persen.
Sementara itu, tingkat partisipasi pada Pemilu 2024 mencapai 78 persen, lebih tinggi dibandingkan Pemilu 2019 yang berada di angka 72 persen.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, menjelaskan beberapa faktor yang memengaruhi rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada dibandingkan Pemilu.
“Pemilu melibatkan lima tingkatan pemilihan dengan cakupan pemilih di seluruh Indonesia,” ucapnya usai “Ngobrol Pilkada bersama media, di Cafe Setiap Hari Kopi Jalan Ir Juanda, Selasa (23/7/2024) malam.
Menurutnya, dalam Pemilu surat suara Pilpres yang tidak digunakan di Samarinda dapat digunakan oleh pemilih dari luar Kalimantan Timur yang berada di kota ini. Namun, Pilkada hanya melibatkan warga Samarinda untuk pemilihan wali kota dan gubernur.
“Artinya untuk pemilih di luar Kaltim khususnya Samarinda itu tidak bisa memilih, jadi terbatas akhirnya,” ujar Firman.
Meskipun KPU Samarinda telah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk surat suara dan TPS, Firman menegaskan KPU hanya dapat memfasilitasi dan mengajak pemilih untuk hadir ke TPS.
“Kami tidak bisa memaksa mereka untuk memilih. Rendahnya partisipasi merupakan fakta yang harus diakui,” ujarnya.
Tak hanya itu, masalah administrasi kependudukan juga menjadi kendala dalam meningkatkan partisipasi.
Ia mencontohkan pada Pilkada 2020, misalnya di Kelurahan Pelabuhan, data menunjukkan sekitar 7.000 warga terdaftar, padahal jumlah sebenarnya hanya sekitar 5.000.
Ada juga masalah dengan pemindahan KTP dan pemekaran kelurahan yang belum sepenuhnya terupdate sehingga mempengaruhi distribusi TPS dan pemilih.
Ia berharap partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 bisa mencapai 70 persen, mengingat kondisi yang sudah normal dan tidak ada pembatasan seperti Pilkada 2020 akibat COVID-19.
Firman juga mengingatkan, peningkatan partisipasi pemilih tidak hanya dibebankan pada KPU. Adapun Parpol yang sesungguhnya memilki massa yang bisa dikerahkan ke TPS.
“Kami berharap, dengan dukungan dari partai politik, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat, partisipasi pemilih bisa meningkat,” kata Firman.
Tak hanya itu, Firman mengatakan wartawan juga menjadi bagian yang diharapkan KPU untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya ke TPS.(*)
