
Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Daerah, Senin (28/3/2022).
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa membayar pajak merupakan suatu kewajiban sebagai warga negara. Karena sejatinya pajak merupakan pendapatan daerah yang nantinya akan dianggarkan untuk pembangunan daerah.
“Pajak ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah dan akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana kesehatan, pendidikan dan fasilitas umum bagi kepentingan masyarakat,” terang Tio sapaan akrabnya dalam sosperda yang berlangsung di Hotel Selyca Mulia.
Ia juga mengatakan bahwa pajak merupakan aspek penting sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD), sehingga daerah berkepentingan untuk mengurangi ketergantungan fiskal Kaltim terhadap dana bagi hasil (DBH) dari pusat.
Sehingga pihaknya berharap agar ke depan masyarakat dapat tepat waktu dalam menjalankan kewajiban dan meminimalisir terjadinya keterlambatan yang memicu timbulnya denda.
Di sisi lain, Tio menekankan agar masyarakat yang memiliki plat di luar Kaltim dapat segera menyesuaikan dengan daerah yang ditempati.
“Kewajiban kita untuk membayar kendaraan termasuk untuk plat-plat luar Kaltim itu memang Pemprov Kaltim mendorong agar segera balik nama. Karena jangan sampai mobil bapak ibu menikmati jalanan Kaltim tetapi bayar pajak di plat asal di luar Kaltim,” tegasnya.
Sementara untuk pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan pajak air permukaan.
Tio juga menilai bahwa modern ini tidak lagi ada masalah besar yang menghalangi proses pembayaran pajak. Sebab telah banyak media-media tempat pembayaran dengan tidak lagi melewati calo alias pihak ketiga. Mulai dari Mobile Banking, Transfer ATM, Paymen Point, di Indomaret atau tempat yang mempermudah pembayaran.