SAMARINDA: Rencana kenaikan bantuan keuangan partai politik (parpol) di Samarinda menjadi Rp7.500 per suara masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara final.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda, Munawaroh, menjelaskan bahwa usulan kenaikan tersebut berasal dari partai politik dan tidak serta-merta disetujui pemerintah daerah.
“Usulan dari partai itu tidak langsung disetujui. Kami lihat dulu kondisi keuangan daerah, lalu dibahas bersama TAPD dan disampaikan ke wali kota,” ujarnya, Senin, 6 April 2026.
Dalam pembahasan sementara, angka Rp7.500 per suara muncul sebagai opsi kenaikan dari sebelumnya sekitar Rp5.500 per suara.
Meski demikian, angka tersebut masih berada di bawah usulan partai politik yang mencapai Rp10.000 per suara.
“Semua tergantung hasil rapat dan kemampuan keuangan daerah, jadi belum final,” katanya.
Munawaroh menjelaskan proses penetapan bantuan keuangan parpol cukup panjang.
Tahapannya dimulai dari pengajuan proposal oleh partai, pembahasan di tingkat pemerintah kota, hingga persetujuan pemerintah provinsi melalui gubernur.
“Setelah dibahas di kota, hasilnya dilaporkan lagi ke wali kota, lalu ke provinsi untuk dibahas kembali sebelum ada keputusan,” jelasnya.
Selain itu, pencairan bantuan keuangan parpol juga bergantung pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Pencairan berikutnya harus ada persetujuan lagi. Tidak langsung disetujui tanpa pemeriksaan. Kalau hasil audit BPK belum keluar atau belum layak, bantuan tahun berikutnya tidak bisa diberikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, LHP menjadi syarat utama dalam proses pencairan. Tanpa dokumen tersebut, pengajuan tidak dapat diproses meskipun proposal telah diajukan.
“LHP itu berkaitan langsung dengan penerimaan bantuan berikutnya. Jadi dari proposal sampai LHP itu satu rangkaian,” terangnya.
Munawaroh menyebut, sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan bantuan parpol di Samarinda.
Namun, untuk tahun anggaran 2026, sebagian partai politik belum mengajukan proposal karena masih menunggu hasil audit BPK.
“Biasanya LHP diserahkan paling lambat akhir Januari, tapi keluarnya sekitar April atau Mei. Jadi itu juga mempengaruhi pengajuan,” katanya.
Ia juga menegaskan seluruh proses pengajuan harus terinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Sekarang semua by system. Kalau tidak masuk SIPD, tidak bisa dibayarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penggunaan bantuan keuangan parpol telah diatur secara ketat, yakni 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai.
“Tujuannya untuk pendidikan politik dan peningkatan kapasitas SDM partai,” ujarnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada pengajuan baru dari partai politik untuk tambahan bantuan pada tahun anggaran berikutnya, mengingat kondisi fiskal daerah yang masih menjadi pertimbangan.
“Untuk usulan 2027-2028 juga belum ada. Karena mungkin mereka masih melihat kondisi keuangan daerah,” pungkasnya.

