SAMARINDA: Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, mendorong agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang batubara dinaikkan dari Rp1.000 menjadi Rp10.000 per ton.
Usulan ini disampaikan saat menghadiri Lokakarya Nasional Asta Cita 6, Peta Jalan 12 Rencana Aksi dan Cetak Biru CSR Lingkar Tambang, yang digelar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), di Hotel Puri Senyiur, Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut Seno, skema CSR saat ini dinilai belum sebanding dengan produksi batubara Kaltim yang mencapai sekitar 370 juta ton per tahun. Dengan tarif Rp1.000 per ton, dana CSR yang terkumpul hanya sekitar Rp370 miliar per tahun. Padahal, jumlah tersebut masih dikelola terbatas oleh perusahaan.
“Kalau dinaikkan menjadi Rp10.000 per ton, maka terkumpul Rp3,7 triliun per tahun. Dana ini bisa dikelola pemerintah untuk infrastruktur desa, pendidikan, dan kesehatan. Itu rasional dan sangat berdampak bagi masyarakat Kaltim,” tegas Seno saat diwawancarai.
Ia menilai, meski harga batubara saat ini cenderung turun, usulan kenaikan CSR tetap relevan. Pasalnya, perusahaan tambang dinilai telah menabung keuntungan selama lebih dari 20 tahun saat harga batubara berada di level tinggi.
“Kalau setahun turun harga batubara, itu tidak masalah. Karena selama puluhan tahun mereka menikmati keuntungan besar. Jadi menaikkan CSR menjadi Rp10.000 itu wajar,” tambahnya.
Seno menyebut Pemprov Kaltim akan segera bersurat kepada Presiden dan kementerian terkait untuk memperjuangkan revisi regulasi CSR. Selain itu, pemerintah daerah akan menyusun aturan lebih komprehensif agar pengelolaan CSR dapat diawasi langsung oleh pemerintah.
“Pastinya kita akan godok regulasinya. Kami berterima kasih kepada Perhapi yang menginisiasi lokakarya ini, karena menjadi masukan dan saran penting,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kebutuhan dana pembangunan semakin mendesak, apalagi tahun depan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat untuk daerah dipastikan berkurang 50 persen.
“Kita harus cari sumber lain. CSR ini salah satu jalan keluar,” ujarnya.
Menanggapi masih banyaknya perusahaan yang belum maksimal mengimplementasikan CSR, maupun program pengembangan masyarakat (PPM), pihaknya akan menggelar rapat internal dalam waktu dekat untuk merumuskan langkah konkret.
Selain itu, Pemprov Kaltim akan menyiapkan regulasi lanjutan agar ada aturan tegas, termasuk pemberian penghargaan maupun sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan tersebut.
“Intinya, kita ingin agar CSR benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.