SAMARINDA: Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyebut reaktivasi ribuan sumur minyak tidak aktif di Kalimantan Timur berpotensi meningkatkan lifting minyak daerah sekaligus mendorong kebangkitan ekonomi kerakyatan dan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tahu ada sekitar ribuan sumur tidak aktif di Kalimantan Timur. Kalau ini bisa direaktivasi, tentu akan menambah lifting minyak yang ada di Kaltim,” ujar Seno Aji, usai membuka sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Selasa 10 Februari 2026 di Gedung Olah Bebaya Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 10 Februari 2026.
Data yang dirilis SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) menyebutkan ada 3.143 titik sumur Migas di seluruh provinsi Kalimantan Timur.
Jumlah terbesar ada di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 2.023 sumur.
Ia menjelaskan, produksi minyak nasional saat ini berada di kisaran 600 ribu barel per hari. Melalui pemberdayaan koperasi dan pelibatan perusahaan daerah (Perusda) dalam pengelolaan sumur tua, tambahan produksi diperkirakan bisa mencapai 100 ribu hingga 150 ribu barel per hari.
“Kalau koperasi-koperasi kita diberdayakan dan Perusda ikut serta, bukan hanya lifting nasional yang bertambah, tapi ekonomi kerakyatan kita bangkit dan PAD Kalimantan Timur juga tumbuh,” tegasnya.
Seno Aji menekankan pentingnya sosialisasi regulasi baru tersebut agar masyarakat memahami secara utuh peluang dan tantangan usaha migas, khususnya di sektor hulu.
Ia mendorong Pertamina bersama SKK Migas untuk memberikan pencerahan dan pendampingan kepada koperasi serta pelaku usaha lokal.
“Kami berharap Pertamina dan SKK Migas bisa memberikan edukasi yang baik, supaya masyarakat tidak ragu dan bisa berbondong-bondong ikut serta dalam usaha energi ini secara aman dan profesional,” katanya.
Terkait keberlanjutan Koperasi Tambang Rakyat (KTR) di Kalimantan Timur, Seno Aji mengakui saat ini masih terdapat kendala di tingkat pusat. Ia menyebut proses perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berbasis koperasi masih terpending akibat adanya persoalan regulasi dan hukum.
“Koperasi Tambang Rakyat saat ini masih ada. Namun memang di pusat masih ada permasalahan di Mahkamah Konstitusi dan di Kementerian ESDM. Sehingga permohonan IUP koperasi masih tertahan di kementerian,” jelasnya.
Pemprov Kaltim, lanjut Seno Aji, saat ini menunggu instruksi dan kepastian dari pemerintah pusat terkait hasil proses di Mahkamah Konstitusi. Jika seluruh tahapan telah selesai dan regulasi dinyatakan jelas, maka Koperasi Tambang Rakyat diharapkan dapat kembali beroperasi secara legal.
“Kami menunggu arahan dari pusat. Kalau sudah selesai di MK, maka koperasi-koperasi tersebut bisa berjalan,” pungkasnya.

