JAKARTA: Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak memerlukan izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Penjelasan itu disampaikan Edward dalam jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana di Kantor Kementerian Hukum RI, Senin 5 Januari 2026.
Edward menjelaskan, penetapan tersangka berbeda dengan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan tindakan awal dalam proses penyidikan dan secara prinsip tidak memerlukan persetujuan pengadilan.
“Penetapan tersangka itu di mana-mana tidak ada izin pengadilan, karena pada tahap itu belum ada hak asasi manusia yang terlanggar,” ujarnya.
Terkait penangkapan, Edward menyatakan bahwa ketentuan tanpa izin pengadilan juga memiliki alasan kuat. Penangkapan bersifat sementara dan hanya berlaku selama satu kali 24 jam. Jika harus menunggu izin pengadilan, dikhawatirkan tersangka justru melarikan diri.
“Kalau harus izin terlebih dahulu, tersangkanya bisa keburu kabur. Pada akhirnya, polisi juga yang disalahkan oleh keluarga korban,” katanya.
Sementara itu, untuk penahanan, Edward menegaskan bahwa pengaturannya tidak berbeda dengan KUHAP lama. Penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik atau penetapan pengadilan. Selama ini, praktik penahanan di lapangan umumnya menggunakan surat perintah penyidik.
Ia menjelaskan, tidak diwajibkannya izin pengadilan dalam penahanan juga mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang sangat beragam. Menurutnya, sistem hukum tidak bisa diseragamkan dengan kondisi wilayah perkotaan di Pulau Jawa.
“Di daerah kepulauan seperti Maluku Tengah, jarak antarpulau bisa ditempuh belasan jam. Dalam kondisi cuaca ekstrem, transportasi laut bisa terhenti satu sampai dua minggu. Kalau harus minta izin pengadilan, tersangka bisa kabur,” jelasnya.
Selain faktor geografis, Edward juga menyinggung keterbatasan sumber daya manusia peradilan. Jumlah hakim di Indonesia, menurutnya, jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah aparat kepolisian yang bekerja penuh waktu.
“Penyidik bekerja 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. Sementara pengadilan bekerja hari Senin sampai Jumat. Ini menjadi pertimbangan dalam pengaturan KUHAP,” ujarnya.
Meski demikian, Edward menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan bukan tanpa pengawasan. Seluruh tindakan tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan adalah objek praperadilan. Jadi ada mekanisme kontrolnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, KUHAP baru justru memperluas objek praperadilan. Selain upaya paksa, masyarakat kini dapat mengajukan praperadilan jika laporan pidana tidak ditindaklanjuti oleh penyidik (unlawful delay), terjadi perbedaan perlakuan penahanan antara penyidik dan penuntut umum, atau terdapat penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.

