JAKARTA: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pengaturan demonstrasi dalam Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berdemonstrasi maupun kebebasan berekspresi.
Ketentuan tersebut hanya mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat kepolisian, bukan permintaan izin.
Wamenkum Edward menjelaskan, Pasal 256 kerap disalahpahami karena dibaca secara sepotong-sepotong.
Padahal, kata dia, frasa yang digunakan dalam pasal tersebut adalah “memberitahukan”, bukan “meminta izin”.
“Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai hanya diwajibkan untuk memberitahukan kepada polisi. Bukan meminta izin,” ujar Wamenkum dalam jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana di Kantor Kementerian Hukum RI, Senin 5 Januari 2026.
Ia menegaskan, kewajiban pemberitahuan tersebut bertujuan agar aparat kepolisian dapat menjalankan fungsi pengamanan dan pengaturan lalu lintas, bukan untuk melarang atau membatasi pelaksanaan demonstrasi.
Menurutnya, pengaturan ini didasarkan pada pengalaman empiris yang pernah terjadi di Sumatera Barat.
“Ada kejadian di mana sebuah ambulans yang membawa pasien terhalang oleh demonstrasi, sehingga pasien tersebut meninggal dunia. Jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas,” katanya.
Edward menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin.
Namun, di sisi lain, negara juga harus memastikan hak-hak masyarakat lain tidak dilanggar akibat kegiatan demonstrasi atau pawai yang menutup akses jalan.
“Demonstrasi pasti berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas. Karena itu, polisi bertugas mengatur, bukan melarang,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Pasal 256 KUHP bersifat implikatif dan hanya dapat diterapkan jika dua unsur terpenuhi secara bersamaan.
Unsur pertama, penyelenggara atau penanggung jawab demonstrasi tidak memberitahukan kegiatan tersebut kepada pihak berwenang. Unsur kedua, demonstrasi tersebut menimbulkan keonaran.
“Kalau penanggung jawab sudah memberitahukan kepada polisi, lalu terjadi keonaran, maka tidak bisa dijerat pidana. Sebaliknya, jika tidak memberitahukan, tetapi juga tidak terjadi keonaran, itu juga tidak bisa dipidana,” jelas Edward.
Menurutnya, kesalahpahaman publik muncul karena pasal tersebut tidak dibaca secara utuh.
Ia menyebut penafsiran yang tidak lengkap berpotensi menimbulkan kekhawatiran yang tidak berdasar terkait kebebasan sipil.
“Pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat, melarang, atau membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, maupun menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan,” tegasnya.
Edward kembali menekankan bahwa esensi pengaturan demonstrasi dalam KUHP baru adalah pemberitahuan.
“Mengatur itu sama sekali tidak melarang. Jadi cukup yang akan bertanggung jawab atas demonstrasi memberi beritahukan kepada pihak yang berwajib, itu sudah selesai,” tegasnya.
Dengan pemberitahuan tersebut, aparat keamanan dapat mengantisipasi dampak kegiatan demonstrasi terhadap ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

