
Bontang – Hingga saat ini, setoran retribusi sektor pariwisata pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang masih nihil alias lost profit.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rafidah dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kota Bontang, Selasa (21/6/2022).
Ia menerangkan, belum dapat mengakomodir retribusi pendapatan daerah tersebut disebabkan, Kota Bontang belum memiliki dasar hukum yang kuat, sebab penarikan retbusi wilayah pesisir merupakan ranah Provinsi Kaltim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam mengatakan pemerintah daerah harus mencari kesesuaian dengan peraturan Provinsi Kalimantan Timur terkait penarikan retribusi.
“Harus cari kesesuaian dulu dengan provinsi untuk dijadikan landasan hukum agar wisata di Bontang bisa kita tarik PAD nya,” ujarnya.
Adapun saat ini pemerintah Kota Bontang dan DPRD tengah mendorong perkembangan dan peningkatan pariwisata Kota Bontang sebagai salah sumber PAD pasca migas.
Namun upaya tersebut bakal sia-sia jika pemerintah Kota Bontang tidak berusaha melakukan penarikan retribusi wisata pesisir untuk dialihkan ke daerah kota.
“Jika belum menemukan kesesuaian peraturan, saya minta pemerintah kota untuk bersurat ke provinsi terkait izin penarikan retbusi wisata pesisir,” tuturnya.
Politisi Golkar, juga menyayangkan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Tanjung Limau yang anggaran pembangunannya menggunakan APBD Bontang, namun dalam pengelolaannya masih berdasarkan regulasi provinsi sehingga Kota Bontang tak bisa mengambil potensi besar yang disimpan didalamnya.
“Seperti pelabuhan Tanjung Limau pembangunannya dari anggaran Bontang, tapi Bontang sendiri tak bisa tarik retribusinya sebab hak provinsi. Jadi kita minta pemerintah segera bersurat minta izin agar tempat wisata pesisir dan pelabuhan Tanjung Limau bisa kita kelola,” tandasnya.