

SAMARINDA : Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menegaskan zero tambang tidak bisa dilakukan ketika Izin Usaha Pertambangan (IUP) suatu perusahaan belum habis.
“Pemkot akan melihat IUP yang sudah habis direkomendasi atau diusulkan ke pusat untuk tidak dilanjutkan. Bagi yang masih, ya pemkot tidak bisa menghentikan,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu, 19 Maret 2025.
Sebagai informasi, Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan yang beroperasi di Samarinda pada 18-19 Maret 2025 lalu. Salah satu yang menjadi fokus perhatiannya tentang IUP.
Beberapa perusahaan tambang yang disidak di antaranya PT International Prima Coal (IPC), Energi Cahaya Industritama (ECI), Nuansacipta Coal Investmen (NCI), Mutiara Etam Coal (MEC) dan Insani Bara Perkasa (IBP).
Politikus Partai Gerindra ini menyebut, berdasarkan hasil sidak ditemukan bahwa IUP perusahaan tambang tersebut semuanya masih aktif.
“Hanya NCI sampai 2027, mereka kemungkinan tidak memperpanjang IUP-nya karena akan beralih fungsi kepada properti. Mereka menganggap deposit batu baranya sudah habis. IBP masih panjang, sampai 2036,” sebutnya.
Ia menegaskan, pemkot tidak bisa menutup izin yang sudah diiberikan. Namun, bila izin tersebut habis di 2026 pemkot bisa mengusulkan kepada pusat untuk tidak diperpanjang. “Ini yang akan kita pantau, apakah sesuai atau tidak,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat sidak kemarin Komisi III tidak mengunjungi tambang ilegal. Mereka fokus ke perusahaan yang memang memiliki IUP.
“Pastinya mereka mengikuti kaidah penambangan yang betul. Makanya sepanjang kami menyisir Palaran kemarin, tidak menemukan tambang yang sampai ke jalan. Kami masuk ke dalam dan dipandu pihak perusahaan,” ungkapnya.

 
		 
