SAMARINDA: Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa Kota Samarinda tidak memerlukan persiapan tambahan untuk menerapkan kebijakan zona bebas tambang yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Pasalnya, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
“RTRW kita menyatakan sejak 2026 tidak ada lagi wilayah tambang dalam peta zona ruang Samarinda,” ujar Andi Harun saat ditemui pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Ia menjelaskan, meski kewenangan perizinan tambang berada di luar pemerintah kota, pihaknya telah mengambil langkah strategis melalui penetapan kebijakan tata ruang.
“Yang terbitkan izin bukan kita, yang kasih rekomendasi juga bukan kita. Untuk minerba (pertambangan mineral dan batubara), izinnya di pusat. Untuk galian C, di provinsi,” katanya.
Meski tidak memiliki kewenangan langsung dalam perizinan, Andi Harun berharap pemerintah pusat dan provinsi dapat lebih selektif dalam memberikan izin tambang.
Ia menekankan pentingnya memperhatikan dampak lingkungan dan keberlanjutan ekosistem sebelum menerbitkan rekomendasi atau izin usaha tambang.
Andi Harun menilai, kerusakan lingkungan dan risiko banjir bukan cuma soal sedimentasi sungai, tapi juga karena pengupasan lahan yang tidak terkendali.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita tidak berpura-pura terhadap lingkungan,” tegasnya.
Ia menyerukan semua pihak agar lebih peduli terhadap dampak jangka panjang dari aktivitas pertambangan, dan tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi sesaat.
Lebih jauh, Wali Kota Samarinda juga mengusulkan adanya sinergi lintas daerah dalam penyusunan kebijakan pengendalian banjir dan pelestarian lingkungan.
Menurutnya, pendekatan sektoral yang berjalan saat ini tidak cukup untuk menghadapi tantangan lingkungan yang bersifat lintas batas administratif.
“Sudah saatnya kita duduk bareng lintas kabupaten/kota, supaya persoalan banjir ini tidak jadi urusan autopilot masing-masing daerah. Ini harus menjadi konstruksi kebijakan regional,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya zona bebas tambang mulai 2026, Pemerintah Kota Samarinda berharap langkah ini menjadi tonggak menuju pembangunan kota yang lebih berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berketahanan terhadap bencana ekologis.

 
		 
