SAMARINDA: Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Samarinda masa sidang III, Selasa malam 30 September 2025.
Nilai APBD mengalami penyesuaian turun sebesar Rp50,25 miliar, dari semula Rp5,85 triliun menjadi Rp5,80 triliun.
Meski terkoreksi, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa belanja wajib layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan penanggulangan banjir tetap menjadi prioritas utama.
Menurut Andi Harun, perubahan APBD merupakan momentum penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, akuntabel, serta responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah dalam APBD adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya.
“Setiap satuan kinerja perangkat daerah harus meningkatkan akuntabilitas, memperbaiki sistem perencanaan dan pelaksanaan, serta secara aktif mencegah penyimpangan. Dengan sinergi seluruh unsur, kita bisa memastikan pembangunan yang terukur dan berorientasi hasil,” ujarnya.
Andi Harun menjelaskan, perubahan APBD 2025 didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD murni semester pertama dan sejumlah faktor mendasar, di antaranya: perbedaan asumsi pendapatan daerah dibanding target awal, adanya penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan audit BPK, efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, hingga kebutuhan merespons isu-isu aktual dan program prioritas yang harus diselesaikan tahun ini.
“Dalam perjalanan satu tahun terakhir, Kota Samarinda menghadapi tantangan ekonomi, infrastruktur, mitigasi bencana, dan pelayanan publik. Penyesuaian APBD ini penting agar program pembangunan tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Secara garis besar, rancangan Perubahan APBD Samarinda 2025 mengalami pengurangan sebesar Rp50,25 miliar, dari semula Rp5,85 triliun menjadi Rp5,80 triliun.
Pendapatan Daerah justru mengalami kenaikan Rp165,39 miliar, dengan tambahan PAD Rp60,79 miliar dan transfer Rp104,59 miliar.
Belanja Daerah terkoreksi turun Rp50,25 miliar, dengan pengurangan belanja operasi Rp42,09 miliar, penambahan belanja modal Rp26,83 miliar, serta pengurangan belanja tidak terduga Rp35 miliar.
Pembiayaan Daerah disesuaikan turun Rp215,65 miliar, terutama akibat koreksi SiLPA dari Rp500 miliar menjadi Rp284,34 miliar.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu menekankan penyesuaian APBD diarahkan untuk mempercepat investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan visi Samarinda sebagai kota metropolitan yang inklusif, layak huni, dan berdaya saing.
“Kita tidak boleh berhenti pada keterbatasan. Justru dalam kondisi ini, kreativitas dan komitmen harus menjadi arah pembangunan kota Samarinda,” ungkap Andi Harun.
Ia juga menyampaikan penghargaan atas masukan fraksi-fraksi DPRD.
Ia menilai pendapat akhir fraksi merupakan wujud nyata semangat demokrasi dan fungsi check and balance.
Fraksi Demokrat, misalnya, mengusulkan pemisahan perangkat daerah agar Dispora dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bisa lebih fokus mengembangkan potensi kepemudaan sekaligus ekonomi kreatif di Samarinda.
Demokrat juga menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mendorong agar tidak melebihi batas 25 persen.
Andi Harun menanggapi bahwa Pemkot sejak awal tahun sudah menerapkan pembatasan kenaikan PBB maksimal 25 persen, sesuai kemampuan masyarakat.
“Saran ini tentu menjadi masukan penting yang akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Andi Harun menyampaikan keyakinan bahwa perubahan APBD akan menjadi instrumen untuk mengatasi keterbatasan tanpa mengorbankan pelayanan publik.
“APBD ini adalah wujud cinta kita kepada warga Samarinda. Cinta itu justru terlihat ketika kita mampu melihat sesuatu yang indah di tengah keterbatasan,” pungkasnya.
