SAMARINDA: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap sebanyak 79 kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar menjelang Idulfitri.
Puluhan kasus tersebut terdiri dari 48 tindak pidana dan 31 tindak pidana ringan (tipiring).
Hasil operasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepolisian pada pertengahan Maret lalu.
Hingga saat ini, aparat kepolisian memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Samarinda tetap terjaga pasca pelaksanaan operasi tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan operasi tersebut menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat yang kerap meningkat menjelang hari raya.
Hendri Umar, mengatakan situasi keamanan di Kota Samarinda tetap kondusif pasca pelaksanaan operasi tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Maret 2026.
Dari total 48 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap, sebanyak 22 kasus merupakan pencurian, 21 kasus penyalahgunaan senjata tajam, tiga kasus premanisme, serta dua kasus perjudian.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh sejumlah satuan di wilayah hukum Polresta Samarinda. Satreskrim Polresta Samarinda mencatatkan 11 kasus, disusul Polsek Sungai Pinang delapan kasus, Polsek Samarinda Kota tujuh kasus, Polsek Samarinda Seberang enam kasus, Polsek Samarinda Ulu lima kasus, Polsek Sungai Kunjang lima kasus, Polsek Kawasan Pelabuhan empat kasus, serta Polsek Palaran dua kasus.
Selain penindakan pidana, kepolisian juga menyelesaikan sejumlah perkara melalui pendekatan restorative justice, di antaranya kasus pencurian helm dan parkir liar.
Sementara itu, 31 kasus tindak pidana ringan yang ditangani sebagian besar berkaitan dengan penjualan minuman keras tanpa izin.
Secara keseluruhan, sebanyak 89 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 58 orang terlibat dalam tindak pidana, sedangkan sisanya terkait kasus tipiring. Dua di antaranya merupakan perempuan.
Hendri mengatakan, polisi juga memetakan berbagai modus kejahatan yang digunakan para pelaku selama operasi berlangsung.
Sebanyak 17 kasus terkait membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin, sembilan kasus pencurian di tempat terbuka, serta lima kasus masuk rumah atau kos yang tidak terkunci.
Selain itu, terdapat dua kasus perjudian, dua kasus premanisme atau pemerasan, dua kasus pelaku yang mengaku teknisi untuk mencuri kabel, dua kasus yang dipicu dendam pribadi, serta dua kasus pembobolan bangunan.
Adapun modus lain seperti merusak kunci setang sepeda motor, mengambil barang tanpa izin, hingga masuk toko tanpa penjaga masing-masing tercatat satu kasus.
Berbagai barang bukti turut diamankan dalam operasi tersebut, di antaranya 24 senjata tajam, sembilan unit gawai, sepeda motor, rekaman kamera pengawas (CCTV), aki dan besi gerobak, laptop beserta baterai, tang pemotong kabel, kartu remi dan kertas togel, uang tunai, serta sejumlah minuman keras.
Berdasarkan pemetaan wilayah, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi lokasi dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, yakni sembilan kasus. Disusul Sungai Kunjang dan Samarinda Utara masing-masing tujuh kasus, Samarinda Seberang, Samarinda Ilir, Sungai Pinang, Samarinda Kota, serta Loa Janan Ilir masing-masing empat kasus, Sambutan tiga kasus, dan Palaran dua kasus.
Hendri mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitas, termasuk mudik dan berbelanja kebutuhan Lebaran dengan aman dan nyaman,” tutupnya.

