SAMARINDA: Sebanyak 9.597 narapidana di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) mendapatkan remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim), Gun Gun Gunawan, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda, Jumat (16/8/2024).
Dalam pernyataannya, Gun Gun Gunawan menegaskan bahwa pemberian remisi tidak hanya sekadar pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tetapi juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini berfungsi sebagai katalisator dan sarana pendorong agar narapidana terus berkelakuan baik. Ini juga diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial mereka dengan masyarakat setelah bebas,” ujar Gun Gun Gunawan.
Dari total 12.732 penghuni Lapas dan Rutan di Kaltim dan Kaltara per 15 Agustus 2024, yang terdiri dari:
Sebanyak 10.838 narapidana dan 1.894 tahanan, sebanyak 9.434 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I atau remisi sebagian, sedangkan 163 narapidana menerima Remisi Umum (RU) II atau remisi penuh yang akan mengakibatkan kebebasan mereka pada 17 Agustus 2024.
Gun Gunawan berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan, setelah bebas, berkontribusi positif bagi masyarakat.
“Remisi diharapkan bisa memulihkan kembali hidup, kehidupan, dan penghidupan mereka,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten I Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Syirajuddin menyampaikan sambutannya dengan mengaitkan pemberian remisi ini dengan tema besar HUT ke-79 Kemerdekaan RI, “Nusantara Baru Indonesia Maju”.
Menurut Syirajuddin, tema tersebut dipilih untuk mencerminkan momen penting peralihan ibu kota, pergantian presiden, dan visi Indonesia Emas 2045.
“HUT ke-79 RI merupakan batu loncatan besar bagi Indonesia dalam semangat kemerdekaan, khususnya di masa transisi besar ini,” ungkap Syirajuddin.
Syirajuddin juga menyoroti pentingnya reformasi di sektor hukum, khususnya dalam upaya mengatasi masalah overkapasitas di Lapas dan Rutan.
Pemerintah Provinsi Kaltim, lanjutnya, terus berdiskusi dengan pihak legislatif untuk mencari solusi yang tepat, termasuk peningkatan program restoratif justice guna mengurangi angka hunian.
Selain itu, Syirajuddin menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memperbaiki pembangunan manusia, terutama dalam aspek sosial, ekonomi, ketenagakerjaan, dan pendidikan, sebagai langkah untuk mengurangi tingkat kejahatan di Kaltim.(*)