Close Menu
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Copyright PT Media Narasi Indonesia
anggota Jaringan Media Siber Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kaltim Dapat Rp73 Miliar Dana REDD+GCF, 44 Persen untuk Pemberdayaan Masyarakat

Dorong Jurnalis Angkat Cerita Inspiratif Ekonomi Syariah, JWC 2026 BCA Syariah Sisipkan Hadiah Rp36 Juta

Kaltim Mulai Program REDD+GCF Rp73,2 Miliar, 64 Persen Dana Diarahkan untuk Masyarakat dan Lingkungan

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Contact
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Narasi.coNarasi.co
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Narasi.coNarasi.co
You are at:Home » 99 PLTU Berbasis Batu Bara Berpotensi Ikut Perdagangan Karbon Tahun Ini
Diskominfo Kaltim

99 PLTU Berbasis Batu Bara Berpotensi Ikut Perdagangan Karbon Tahun Ini
Telah dibaca : 1.059 Kali.

Adi Rizki RamadhanBy Adi Rizki Ramadhan14 Agustus 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp Threads Copy Link
Teks foto: Gubernur Kaltim Isran Noor di Seminar Nasional di Balikpapan.
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link

BALIKPAPAN : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan pengawasan Bursa Karbon sebagai bagian tugas OJK.

Pengawasan ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Target tanpa syarat (usaha sendiri) sebesar 31,89 persen dan bersyarat (partisipasi internasional) 43,2 persen tahun 2023 sesuai dokumen Enhanced NDC tahun 2022.

Demikian Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, diseminar nasional bertema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia” di Balikpapan, Senin (14/8/2023).

Seminar berlangsung dua hari (14-15/8), sebagai upaya bersama mendukung pencapaian target nasional.

“Jadi Indonesia, utamanya Kalimantan, Papua, Sumatera, kontribusinya terhadap pengurangan emisi Gas Rumah Kaca ini luar biasa,” tutur Mirza.

Diakui masih banyak upaya yang harus dilakukan dunia, termasuk Indonesia untuk bisa mengurangi
Emisi Gas Rumah kaca untuk sustainability dunia.

Menurut Mirza, dengan berlakunya Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK telah memperoleh amanat baru, sebagai otoritas yang akan mengatur dan mengawasi Bursa Karbon di
Indonesia.

“POJK yang akan menjadi aturan pendukung, dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon dan Surat Edaran OJK (SEOJK) sebentar lagi terbit,” jelas Mirza.

Pihaknya optimisme bisa mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di Bursa
Karbon pada kuartal empat tahun ini.

Dikatakan, untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdana unit karbon di
Bursa Karbon, telah terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini.

Jumlah ini setara dengan 86 persen, dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.

Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia, juga akan
diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon.

Seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, industri umum, dan lain sebagainya.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyampaikan apresiasi, dukungan, harapannya terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.

“Saya berharap acara ini berjalan dengan mulus dan menghasilkan rumusan-rumusan yang sederhana, dan dapat dilaksanakan,” katanya.

“Tidak hanya dalam bentuk tulisan dokumen,
tapi memang benar dapat dilaksanakan, diimplementasikan,” ujar Isran.

Isran juga menyampaikan, bahwa implementasi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca ini harus memegang teguh prinsip keadilan, di mana telah terdapat juga komitmen negara maju mengenai hal dimaksud terhadap negara berkembang.

“Negara maju akan memberikan kompensasi yang adil, bagi negara berkembang yang dapat menurunkan emisinya,” ujarnya.

Ia meyakini, Indonesia, bisa berkontribusi dalam
penurunan atau pengurangan emisi Gas Rumah Kaca di dunia. Karena jika berbasis lahan, Indonesia terbesar di dunia, setelah Brazil dan Congo,” tukas Isran.

Seminar serupa juga telah dilaksanakan di Surabaya. Akan berlanjut di Makassar, Medan, dan Jambi.

Diharapkan dari seminar ini dapat membantu
masyarakat umum dan pemangku kepentingan memahami peranan setiap lembaga yang terlibat dalam ekosistem perdagangan karbon.

Termasuk peranan regulator, pengembang proyek, konsultan, lembaga akreditasi, lembaga
validasi/verifikasi, akademisi dan lainnya.

Sehingga bursa karbon Indonesia dapat menjadi bursa karbon terpercaya, terbesar dan berkontribusi bukan hanya untuk kepentingan nasional tetapi juga terhadap program pengurangan emisi
GRK secara global. (*)

Gas Rumah Kaca (GRK) Isran Noor Mirza Adityaswara Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Threads Copy Link
Previous ArticleOJK dan Kemensos Edukasi Keluarga Pahlawan Ekonomi Nasional
Telah dibaca : 853 Kali.
Next Article Polres Mojokerto Ringkus Sindikat Penipuan Investasi Bodong
Telah dibaca : 890 Kali.
Adi Rizki Ramadhan

Related Posts

Puncak ISFO 2026, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekononi Keuangan Syariah
Telah dibaca : 679 Kali.

25 September 2026

Penipuan Digital Jadi Ancaman Bagi Keamanan Sektor Jasa Keuangan
Telah dibaca : 816 Kali.

7 Juli 2026

Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan, OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Telah dibaca : 773 Kali.

3 Juli 2026

Comments are closed.

@narasi.co
BERITA TERBARU

Kaltim Dapat Rp73 Miliar Dana REDD+GCF, 44 Persen untuk Pemberdayaan Masyarakat
Telah dibaca : 659 Kali.

Dorong Jurnalis Angkat Cerita Inspiratif Ekonomi Syariah, JWC 2026 BCA Syariah Sisipkan Hadiah Rp36 Juta
Telah dibaca : 653 Kali.

Kaltim Mulai Program REDD+GCF Rp73,2 Miliar, 64 Persen Dana Diarahkan untuk Masyarakat dan Lingkungan
Telah dibaca : 661 Kali.

Abdunnur Unggul di Penyaringan, Rudianto Justru Menang di Pilrek, Begini Mekanismenya
Telah dibaca : 650 Kali.

Raperda APBD Perubahan Samarinda 2026 Disepakati Rp3,75 Triliun
Telah dibaca : 661 Kali.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
Kaltim Dapat Rp73 Miliar Dana REDD+GCF, 44 Persen untuk Pemberdayaan Masyarakat
Telah dibaca : 659 Kali.
Dorong Jurnalis Angkat Cerita Inspiratif Ekonomi Syariah, JWC 2026 BCA Syariah Sisipkan Hadiah Rp36 Juta
Telah dibaca : 653 Kali.
Kaltim Mulai Program REDD+GCF Rp73,2 Miliar, 64 Persen Dana Diarahkan untuk Masyarakat dan Lingkungan
Telah dibaca : 661 Kali.
Abdunnur Unggul di Penyaringan, Rudianto Justru Menang di Pilrek, Begini Mekanismenya
Telah dibaca : 650 Kali.
Demo
Top Posts

Pengaruh Media Massa Terhadap Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.871 Kali.

8 Maret 20233,839 Views

Pemprov Kaltim Siap Masukkan Mahasiswa UT Samarinda dalam Skema Bantuan Pendidikan Gratispol
Telah dibaca : 6.304 Kali.

2 Juli 20253,470 Views

Peran Pendidikan dalam Mewujudkan Integrasi Nasional
Telah dibaca : 5.563 Kali.

8 Maret 20233,366 Views

Tertarik Berinvestasi di Kaltim, Pengusaha Tiongkok Butuh Lahan 1.000 Hektare
Telah dibaca : 1.517 Kali.

20 Juni 20243,330 Views
Don't Miss
Ekonomi 1 Oktober 2026

Kaltim Dapat Rp73 Miliar Dana REDD+GCF, 44 Persen untuk Pemberdayaan Masyarakat
Telah dibaca : 659 Kali.

SAMARINDA: Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat alokasi pendanaan sekitar Rp73 miliar atau 4,691 juta dolar AS…

Dorong Jurnalis Angkat Cerita Inspiratif Ekonomi Syariah, JWC 2026 BCA Syariah Sisipkan Hadiah Rp36 Juta
Telah dibaca : 653 Kali.

Kaltim Mulai Program REDD+GCF Rp73,2 Miliar, 64 Persen Dana Diarahkan untuk Masyarakat dan Lingkungan
Telah dibaca : 661 Kali.

Abdunnur Unggul di Penyaringan, Rudianto Justru Menang di Pilrek, Begini Mekanismenya
Telah dibaca : 650 Kali.

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
© 2026 Narasi.co | PT. Media Narasi Indonesia - Anggota Jaringan Media Siber Indonesia.
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.