SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), beberapa waktu lalu telah menangkap residivis narkoba, Suriandi alias Andi (55) warga Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,9 gram/netto. Pelaku diamankan di Jalan Pangeran Suryanata Kota Samarinda, dari hasil penindakan dan pengejaran oleh Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Edhy Moestofa melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Dwi Bowo Leksono menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya, berkenaan dengan aktivitas transaksi narkoba kerap terjadi di daerah tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan hingga pengejaran dan penindakan, pelaku menjadi tersangka karena kedapatan menguasai, memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu kantong plastik dengan berat keseluruhan 9,9 gram,” ungkap Dwi Bowo Leksono kepada awak media, Rabu (1/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Andi (55) menuturkan memiliki barang tersebut dari seorang berinisial YT. Kata dia, dirinya membeli satu paket sabu-sabu seberat 9,9 gram tersebut dengan harga Rp 8 juta yang di transfer melalui layanan Banking Link yang ada di Sebulu. Kemudian, dia diarahkan ke Kota Samarinda untuk mengambil paket sabu-sabu tersebut kepada YT.
Pelaku kembali melakukan tindakan pidana berulang dimana berdasarkan pengakuan tersangka bahwa ia sudah beberapa kali membeli sabu-sabu kepada YT.
Lanjut Dwi Bowo Leksono, diterangkannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Setelah penyisihan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, pembuktian di pengadilan dan sisanya akan dilakukan pemusnahan. Apalagi pelaku seorang residivis, dalam undang-undang pastinya hukuman di atas 5 tahun,” ucap Dwi.
Dari penangkapan tersebut, disampaikan Dwi, kasus transaksi Narkoba masih marak terjadi di Kaltim karena mudahnya pelaku melakukan transaksi narkoba dari desa yang dapat dikatakan jauh dari kota. Untuk itu BNN Kaltim tentunya akan menaruh titik perhatian kepada seluruh wilayah Benua Etam khususnya daerah pelosok atau desa.
Sebab mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) dan semangat perang terhadap penyalahgunaan Narkoba dan Prekursor Narkotika, bersama seluruh elemen masyarakat Indonesia, tetap menjadi prioritas BNN Pada Tahun 2023.

