
Samarinda – Pansus Raperda DPRD Kota Bontang melakukan kunjungan kerja terkait Raperda Inovasi Daerah di DPRD Kota Samarinda.
Kegiatan yang dihadiri Ketua Bapemperda Kota Samarinda Abdul Rofik, di ruang rapat gabungan DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/9/2022).
Ketua Pansus Raperda DPRD Kota Bontang, Ridwan menerangkan alasan pembentukan raperda Inovasi daerah lantaran Bontang sebagai salah satu daerah penghasil inovasi terbanyak belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk keberlanjutan inovasi-inovasi tersebut.
“Bontang sudah menerima penghargaan sebagai kota inovasi, tapi tidak ada payung hukumnya. Makanya kenapa kita bentuk raperda ini,” jelasnya.
Raperda inovasi daerah direncanakan akan di sahkan menjadi perda diakhir tahun 2022. Oleh sebab itu DPRD Kota Bontang ingin mencari referensi akan raperda ini.
“Kami sudah mencari informasi beberapa kota, dan bagian hukum menyarankan kami ke sini (Samarinda) sebagai kota terbaik,” terangnya
Dari hasil kunjungan tersebut, diketahui bahwa Kota Samarinda belum memiliki perda inovasi daerah, namun terkait inovasi sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda itu sendiri.
“Perwali ini sudah menjadi payung hukum inovasi daerah Kota Samarinda. Nah kita Bontang lagi dalam tahap pembahasan raperda. Raperda ini akan menjadi dasar kita dalam menganggarkan dan mensupport inovasi itu. Bulan Desember targetnya sudah di sahkan,” tandasnya.

 
		 

