
SAMARINDA : Usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim di Gedung D Sekretariat DPRD Kaltim, Rabu (1/2/2023), Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu kepada awak media menjelaskan, berdasarkan arahan dari Bawaslu Kaltim, para Anggota DPRD Kaltim dari partai politik peserta Pemilu 2024 dilarang memanfaatkan posisinya sebagai legislator saat melakukan aktivitas kedewanan seperti reses, sosialisasi wawasan kebangsaan (sosbang) dan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) memasukkan unsur kampanye dengan publisitas logo dan nomor urut partai di dalamnya.
“Menjelang Pemilu 2024, Anggota DPRD Kalimantan Timur, dilarang melakukan kampanye di luar waktu yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk melakukan publisitas logo dan nomor urut partai pada kegiatan DPRD Kaltim,”jelas Baharuddin..
Dikatakan, aturan kampanye telah ditetapkan oleh KPU meliputi waktu dan tempat yang telah ditentukan. Artinya tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal yang telah di tetapkan, termasuk memanfaatkan aktivitas kedewanan untuk melakukan kampanye.
Legislator Fraksi Partai Anamat Nasional (PAN) itu menerangkan secara aturan berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tindakan publisitas logo dan nomor urut pada aktivitas DPRD di luar jadwal kampanye yang ditetapkan KPU merupakan tindakan yang melanggar dan tergolong tindak pidana pemilu.
“Praktik tersebut tentunya menciderai proses demokrasi, sebut dia ketika ada tampilan logo dan nomor urut partai di kegiatan-kegiatan DPRD Kaltim, adalah sebuah pelanggaran karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,”terangnya.
Oleh sebab itu, dia menjelaskan sudah menjadi kewenangan Bawaslu ataupun panitia pengawas pemilu untuk melakukan tindakan. Selanjutnya jika ada ada aduan anggota dewan yang melanggar tentunya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
“Saat ini kan belum masuk masa kampanye, tahapan pemilu kita harus mengikuti ketetapan dari KPU. Termasuk maraknya pemasangan baliho di kabupaten/kota jika itu melanggar ketentuan yang ada maka patut diterbitkan,”ungkap dia.

