
SAMARINDA: Terkait polemik penggunaan hak pengawasan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), sebaiknya diagendakan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V. Zahry membenarkan usulan konsultasi tersebut berasal dari Fraksi Golkar.
“Iya, betul,” ujar Sarkowi saat dikonfirmasi wartawan diwawancarai media, Senin, 18 Mei 2026.
Diketahui konsultasi itu dijadwakan selama dua hari, mulai besok 19-20 Mei 2026.
Menurut Sarkowi, Fraksi Golkar menilai penggunaan hak angket, dalam situasi saat ini belum tepat. Karenanya Golkar lebih memilih, penggunaan hak interpelasi sebagai langkah awal.
“Kalau menurut kami kurang tepat, kalau penggunaannya adalah angket,” katanya.
Ia menjelaskan, selama ini DPRD banyak menerima informasi yang dinilai belum sepenuhnya terang dan masih berpotensi bias. Sehingga perlu diklarifikasi, secara resmi melalui forum interpelasi.
Menurutnya, hak interpelasi akan memberikan ruang kepada gubernur. Untuk menjelaskan langsung, berbagai persoalan yang tengah menjadi polemik.
“Jadi kita bertanya kepada pemerintah, kepada gubernur terkait persoalan yang ribut-ribut itu. Kemudian nanti gubernur diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya,” jelas Sarkowi.
Ia menambahkan, dalam forum interpelasi nantinya DPRD juga dapat meminta kehadiran Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar persoalan dapat dibahas secara terbuka.
“Jadi dari forum resmi itulah akan bisa terang-benderang sebenarnya kenapa muncul seperti ini, jawabannya apa,” katanya.
Sarkowi mengatakan, jika dalam proses interpelasi nantinya ditemukan dugaan pelanggaran yang lebih serius. Maka DPRD masih dapat meningkatkan proses tersebut, ke hak angket.
Meski demikian, ia mengakui secara regulasi penggunaan hak angket tidak harus diawali interpelasi.
Namun, Fraksi Golkar mempertimbangkan, aspek harmonisasi politik di internal DPRD maupun hubungan koalisi dengan pemerintah daerah.
Terkait usulan konsultasi ke Kemendagri, Sarkowi menilai langkah tersebut wajar dilakukan karena Kemendagri memiliki fungsi sebagai pembina pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Ketika ada persoalan-persoalan atau perbedaan pandangan, ya ke mana lagi muaranya? Jelas ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia menepis anggapan bahwa DPRD terlalu sering berkonsultasi ke Kemendagri.
“Jangan kemudian ada yang berpikir sedikit-sedikit Kemendagri. Tapi faktanya pelaksanaan pemerintahan, apakah di DPRD atau pemerintah daerah, ketika ada persoalan dan tidak ada titik temu, ya memang harus konsultasi ke Mendagri,” tegasnya.
Menurut Sarkowi, posisi DPRD berbeda dengan DPR RI karena mekanisme pemerintahan daerah masih berada dalam pembinaan Kemendagri melalui regulasi yang berlaku.
“Kalau DPR RI bisa mengambil keputusan langsung. Tapi DPRD itu diatur melalui Permendagri sehingga wajar kalau kita konsultasi ke Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Ia berharap konsultasi tersebut dapat memberikan arah dan solusi yang jelas sehingga polemik di internal DPRD terkait penggunaan hak pengawasan tidak terus berlarut.
Sarkowi juga menegaskan, konsultasi tersebut bukan untuk meminta persetujuan penggunaan hak pengawasan kepada Kemendagri. Melainkan mencari pandangan dan referensi resmi, dari lembaga yang memiliki kewenangan pembinaan pemerintahan daerah.
“Apapun keputusan kita nantinya itu ada referensi dari kementerian atau institusi yang memang secara regulasi mempunyai tugas dan fungsi untuk itu,” katanya.
Terkait peserta yang akan berangkat ke Jakarta, Sarkowi menyebut mekanismenya masih dibahas pimpinan DPRD.
Namun, ia mengusulkan agar hanya perwakilan fraksi, yang ikut demi efisiensi anggaran.
“Kalau semua berangkat terlalu luas dan dalam situasi efisiensi seperti ini kurang tepat juga. Mungkin perwakilan fraksi saja beberapa orang,” pungkasnya.

