SAMARINDA: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kalimantan Timur Husni Fahruddin mengaku, pengawasan terhadap kewajiban perusahaan sektor energi dan sumber daya alam di Kalimantan Timur (Kaltim) masih jauh dari maksimal.

Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim telah gagal dalam melaksanakan pengawasan kewajiban usaha, yang termaktub dalam undang-undang terkait program tanggung jawab sosial dan lingkungan,.
Kondisi ini berdampak pada, belum terpenuhi secara optimal hak-hak masyarakat. Utamanya hak masyarakat akan dampak lingkungan, sekitar kawasan industri.
Pengakuan itu disampaikan Husni, saat membacakan laporan akhir Pansus TJSL dalam rapat paripurna ke-9 DPRD Kaltim, Senin, 18 Mei 2026.
Husni yang juga anggota Komisi II menyebut, kegagalan tersebut terlihat dari belum optimalnya pengelolaan kebijakan perusahaan-perusahaan yang melakukan eksploitasi sumber daya alam di Kaltim.
Dampaknya, hak masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan belum sepenuhnya terpenuhi.
“Umumnya masyarakat terdampak adalah masyarakat Kalimantan Timur. Kita gagal memberikan kewajiban kepada perusahaan untuk memenuhi hak-hak masyarakat terdampak,” katanya.
Ia mengaku, lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan DPRD terhadap kewajiban perusahaan dalam menjalankan program TJSL atau corporate social responsibility (CSR) di Kaltim. Sangat berdampak pada lingkungan, dan keberadaan masyarakat.
Selama ini lanjutnya, pengawasan terhadap kewajiban perusahaan sektor energi dan sumber daya alam masih jauh dari maksimal. Sehingga hak masyarakat terdampak belum terpenuhi secara optimal.
Pansus TJSL yang bekerja selama lima bulan dan diperpanjang dua bulan lanjutnya, juga menemukan lemahnya sistem pendataan di organisasi perangkat daerah (OPD).
Berdasarkan hasil penelusuran pansus, belum ada sistem data yang terintegrasi terkait pelaksanaan TJSL di Kaltim.
“Kami mengundang OPD, ternyata mereka tidak memiliki sistem dan basis data yang jelas terkait TJSL,” ungkapnya.
Dalam proses penyusunan rekomendasi, pansus turut melibatkan berbagai pihak mulai dari organisasi masyarakat, kepala desa, LSM hingga pelaku usaha lintas sektor.
Dari hasil analisis terhadap lebih dari 300 perusahaan sektor sumber daya alam, pansus memperkirakan potensi penghimpunan dana TJSL mencapai Rp850 miliar dalam kurun tiga hingga empat tahun.
Bahkan, dari data perusahaan yang berhasil dihimpun sekitar 10 hingga 20 persen saja, ditemukan potensi dana lebih dari Rp150 miliar per tahun.
“Potensi raksasa yang dapat kami analisis dari ketidakterbukaan perusahaan itu hampir Rp150 miliar per tahun,” tegas Husni.
Menurutnya, jika pengawasan dan sinergi antara program TJSL perusahaan dengan program pemerintah daerah dapat dilakukan secara maksimal, maka dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, terutama di wilayah ring 1, ring 2, dan ring 3 perusahaan.
Pansus juga menilai regulasi TJSL yang berlaku saat ini sudah tidak relevan. Karena itu, DPRD Kaltim merekomendasikan revisi total Peraturan Daerah Tahun 2013 tentang TJSL.
“Kita mengadopsi beberapa praktik dari provinsi lain. Kalau Kaltim melakukan review total terhadap perda tahun 2013, maka kita bisa menghasilkan perda terbaru yang menjadi terobosan terbaik,” ujarnya.
Selain revisi perda, pansus juga merekomendasikan harmonisasi regulasi antarinstansi. Sebab, di lapangan ditemukan tumpang tindih data penerimaan TJSL antar-OPD seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial hingga Dinas Perkebunan.
“Ini menandakan kurangnya koordinasi dan pengawasan terhadap pola pemanfaatan TJSL secara maksimal,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pansus juga mendorong pembentukan sistem informasi terpadu berbasis digital. Melalui aplikasi satu pintu tersebut, seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kalimantan Timur diwajibkan melaporkan pelaksanaan TJSL secara terbuka.
“Dengan sistem itu, masyarakat, DPRD, maupun institusi lain dapat melihat apakah perusahaan menjalankan TJSL sesuai ketentuan atau tidak,” jelas Husni.
Ia menambahkan, keberadaan sistem digital tersebut diharapkan mampu membuka “ruang gelap” yang selama ini terjadi dalam pengelolaan TJSL perusahaan.
Adapun sejumlah rekomendasi utama Pansus TJSL meliputi revisi total perda TJSL, penerapan sanksi tegas. Serta skema reward and punishment bagi perusahaan digitalisasi tata kelola satu pintu.
Penyusunan blueprint CSR yang terintegrasi dengan RPJMD, penguatan kelembagaan TJSL, rekonsiliasi data dengan Kementerian ESDM dan KLHK, hingga audit investigasi bagi perusahaan nonkooperatif.
Politisi Golkar itu menegaskan, penguatan pengawasan TJSL merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak masyarakat atas pemanfaatan sumber daya alam.
“Cerita bahwa sumber daya alam menjadi kutukan akan sirna ketika TJSL dapat dilaksanakan dengan sebenar-benarnya sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Rekomendasi Pansus TJSL tersebut, akhirnya disetujui dalam rapat paripurna dan diserahkan kepada Wakil Gubernur Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

