

SAMARINDA : Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, harus mewujudkan keterpaduan pembangunan dan mendorong produk hukum yang berkualitas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan dalam rapat koordinasi dan konfirmasi tentang usulan Raperda RTRW Kota Samarinda bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda serta pihak-pihak terkait. Bertempat Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda, Kamis (2/2/2023).
Samri Shaputra mengatakan berdasarkan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD melakukan rapat koordinasi dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan sesuai dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas agar raperda tersebut tidak mendapatkan gugatan setelah ditetapkan.
“Kita menegaskan kembali melaksanakan rapat koordinasi bersama Pemkot Samarinda serta pihak lainnya untuk menyesuaikan rencana pembangunan yang baik serta benar-benar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan mengakomodir semua pihak,” tuturnya.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda itu juga menyebutkan, keterpaduan pembangunan dalam Raperda RTRW Kota Samarinda itu meliputi kesesuaian pembangunan dengan RTRW Provinsi Kaltim, menjadi acuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Lebih lanjut, dari rapat koordinasi dan konfirmasi Raperda RTRW Kota Samarinda itu, DPRD Kota Samarinda mendorong agar produk hukum yang dihasilkan tersebut berkualitas baik dari segi administratif maupun mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Menurutnya perlu ada sosialisasi kepada pihak-pihak ataupun stakeholder terkait agar tidak ada peninjauan kembali. Raperda tersebut diharapkan menjadi produk hukum yang berkualitas dengan tidak adanya revisi dan gugatan setelah di tetapkan.
“Kami melakukan rapat koordinasi agar nanti ketika Raperda RTRW itu ditetapkan tidak ada lagi yang merasa dirugikan, melakukan gugatan ataupun usulan revisi,”tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

