

SAMARINDA : Usai menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Berau membahas kode etik,Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor menjelaskan, Badan Kehormatan memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja serta menegakkan tata tertib, berkenaan dengan kode etik para anggota DPRD Kota Samarinda agar tidak pasif dan melakukan tindakan-tindakan penyimpangan.
“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Badan Kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan dan tata tertib berkaitan dengan kode etik anggota dewan,”tutur Ahmat Sopian, saat menerima kinjungan kerja DPRD Berau, di Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (2/2/2023).
“Ya kita sharing, dan tentunya sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yakni Badan Kehormatan yang mengawasi serta menegakkan tata tertib dan kode etik para anggota dewan,” katanya.
Misal dijelaskannya, jika ada anggota dewan yang pasif jarang berdinas, tidak menghadiri sidang dan rapat-rapat atau pun hadir hanya sekedar untuk absen tanpa memberikan kontribusi pemikiran dan sumber daya yang ada.
Kemudian, berbagai pelanggaran berkaitan dengan penyimpangan kode etik sampai penyalahgunaan wewenang anggota DPRD. Hal tersebut tentunya akan merusak citra lembaga legislatif di mata publik.
Oleh sebab itu, politisi Partai Golkar tersebut menegaskan Badan Kehormatan DPRD harus memperlihatkan sikap menjaga moral dan integritas para anggota legislatif.
“Ya kita (Badan Kehormatan) akan proaktif untuk memanggil anggota DPRD setelah menerima aduan dari masyarakat, anggota ataupun pimpinan DPRD yang kemudian akan rapat,” tegasnya.

