BONTANG : SN (44) rupanya tak kapok meski dua bulan yang lalu baru bebas dari penjara akibat kasus narkoba. Pria warga Tanjung Laut Bontang Selatan, Kota Bontang kembali berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama.
Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, karena diduga kembali melakukan perdagangan narkoba atau jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, SN diamankan petugas di depan rumahnya di Tanjung Laut, Kamis (16/2/ 2023) sore.
“Tersangka baru bebas Desember lalu, sekarang keciduk lagi. Sebelum penangkapan kami juga melakukan pemantauan cukup lama terhadap tersangka,” kata Iptu Muhammad Yazid, Jumat (17/2/2023).
Pada penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 7 poket sabu siap edar di dalam kantong celana dengan total berat 4,68 gram. Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa, sedotan runcing, ponsel, tempat makan, dan celana coklat.
“Kini tersangka sudah kami tahan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Karena kelakuannya, tersangka kembali di kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.