
BONTANG : Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan memberikan kendaraan operasional kepada para ketua RT se-Kota Bontang. Kendaraan roda dua alias motor dengan pelat hitam, akan diserahkan tahun ini didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang
Meski menyetujui, namun Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam mengatakan, pihaknya berharap kepemilikan dan hak atas kendaraan itu tetaplah pemerintah kota (pemkot).
“Harapan kita, kendaraan ini tetap menjadi aset pemerintah bukan RT,” ujarnya di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (21/2/2023).
Adapun informasinya, Pemerintah Kota Bontang akan melimpahkan sepenuhnya motor tersebut kepada para RT, termasuk perawatan dan kepemilikan.
Namun Komisi II DPRD Kota Bontang, mengkhawatirkan, akan disalahgunakan. Oleh karena itu surat berharga dari kendaraan harus di pegang pemerintah.
“Harusnya BPKB itu tetap dipegang pemkot untuk mengantisipasi persoalan di masyarakat,” tuturnya.
“Pemkot Bontang seharusnya terlebih dahulu mengkaji pemberian surat-surat kendaraan, kalau untuk perawatan dan lain sebagainya menjadi tanggung jawab RT,” tambahnya.
Sementara sebelumnya, Kepala Bapelitbang Kota Bontang Amiruddin mengatakan pemberian kendaraan bermotor untuk memaksimalkan pelayanan ketua RT pada masyarakat.
Motor itu akan menjadi aset RT, dimana jika ada pergantian pengurus maka kendaraan ini dilanjutkan ke pengurus selanjutnya.
“Banyak sekali tugas RT di masyarakat, makanya kita beri kendaraan operasional. Dan para RT juga nantinya menjadi agen pajak untuk meningkatkan PAD,” tandasnya.

