

SAMARINDA : Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan untuk menyusun sejumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dokumen tersebut meliputi (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun, (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 5 tahun dan (3) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode 1 tahun.
Memasuki tahun 2023, Komisi IV DPRD Kota Samarinda telah menyampaikan pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil dari rapat dengar pendapat dan serap aspirasi masyarakat terhadap penyusunan RKPD Kota Samarinda Tahun 2024. Masukan dan usulan tersebut merupakan penelaahan permasalahan pembangunan, nantinya sebagai bahan pertimbangan untuk menyelaraskan program pembangunan setiap stakeholder.
“RKPD ini harus sesuai dengan RPJPD dan RPJMD Kota Samarinda. Salah satu tahapannya adalah melibatkan DPRD Samarinda, khusus untuk bidang kesejahteraan rakyat melibatkan Komisi IV dan kami sudah sampaikan beberapa usulan serta mensinkronkan segala pencapaian pembangunan,” tutur Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti usai kegiatan pembahasan RKPD Samarinda tahun 2024. Digelar di Ruang Rapat Bappedalitbang Kota Samarinda Jalan Dahlia, Senin (6/3/2023).
Puji sapaan akrabnya menjelaskan dalam RKPD Kota Samarinda tahun 2024 fokus terhadap visi misi Wali Kota Samarinda Andi Harun berkenaan dengan visi terwujudnya Samarinda sebagai kota pusat peradaban dengan misi satu sumber daya manusia (SDM), Kedua Ekonomi Kota dan ketiga pemerintahan.
Berkenaan dengan hal tersebut, politisi Partai Demokrat itu menuturkan pihaknya menitikberatkan pada sinkronisasi setiap stakeholder dalam mewujudkan rencana pembangunan yang sesuai dengan visi misi kepala daerah dan peraturan pembangunan diatasnya.
Disebutkannya sebagai sektor yang membidangi, Komisi IV bersama mitra organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terus melakukan penguatan peningkatan standar pelayanan minimal (SPM) di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Banyak hal yang kita bahas, tentunya kita menyelaraskan target pencapaian sasaran pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

