

Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melaksanakan hearing (rapat dengar pendapat) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda. Membahas rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi jumlah kursi anggota DPRD Samarinda.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, di Ruang Rapat Gabungan Sekretariat DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (14/12/2022).
Joha mengatakan pihaknya mengadakan hearing tersebut, dalam rangka koordinasi dengan KPU Samarinda untuk mengetahui sejauh mana persiapan menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
“Kali ini kita melaksanakan hearing dengan KPU Samarinda, berkaitan dengan kesiapan penyelenggaraan pemilu 2024. Berkaitan dengan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi jumlah kursi DPRD Samarinda,” kata dia kepada awak media usai melaksanakan hearing.
Dijelaskannya rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi jumlah kursi tersebut selain untuk menjamin penyelenggaraan pemilu 2024 dengan prinsip demokratis, proporsionalitas, integritas dan kohesivitas. Juga harus memperhatikan keselamatan masyarakat pada pelaksanaanya.
Pasalnya, sebut dia, berdasarkan evaluasi pesta demokrasi rakyat Indonesia pada tahun 2019, memberikan pembelajaran kepada KPU karena persoalan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sakit serta meninggal akibat beban serta jam kerja yang besar.
Oleh sebab itu, pada kesempatan tersebut, pihaknya memberikan usulan pada pelaksanaan pemilu 2024. Membuat skema pengaturan jumlah panitia pelaksana, sesuai dengan jumlah beban pekerjaan di TPS (tempat pemungutan suara).
“Kami tadi memberikan usulan untuk setiap TPS nanti maksimal jumlah pemilih itu hanya sebanyak 300 orang (pemilih),” tuturnya.
“Penambahan jumlah TPS itu jauh lebih baik dibandingkan dengan jumlah TPS yang sedikit karena kemampuan keuangan yang terbatas, tetapi disisi lain,keselamatan dan kesehatan masyarakat kita menjadi terancam,”tambahnya.

