
BONTANG : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Rafida dalam rapat bersama DPRD Bontang, melaporkan dari 11 anak perusahaan Pupuk Kaltim (PKT) baru satu perusahaan yang membayar pajak penerangan jalan (PPJ) kepada pemerintah daerah yakni PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI). Hingga akhir 2022 KNI membayar PPJ sebesar Rp 1.141 miliar, bersamaan dengan pajak bumi dengan bangunan (PBB) sebesar Rp850 juta.
Menanggapi laporan tersebit Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam menyayangkan, tidak maksimalnya penarikan pajak penerangan jalan (PPJ) beberapa anak perusahaan PT Pupuk Kaltim (PKT) oleh Pemerintah Kota Bontang.
“Kenapa hanya KNI, yang lain kok belum di tarik PPJ-nya,” kata Nursalam, Senin (19/12/2022).
Menurut Nursalam penarikan PPJ berlaku bagi seluruh perusahaan yang menggunakan penerangan jalan sehingga sangat tidak mungkin dalam wilayah PKT hanya KNI yang menggunakan penerangan jalan.
Karenanya ia berharap, Bapenda Bontang untuk lebih maksimal melakukan penarikan PPJ, karena pajak sektor ini marupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga jika di manfaatkan dengan melakukan pendataan-pendataan real di lapangan PAD Bontang bisa meningkat.
“Ini yang harus diupayakan dan dimaksimalkan,”ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam perusahaan PKT, terdapat salah satu perusahaan yang mengelola pembangkit listrik yang mengaliri seluruh perusahaan. Pemerintah juga harus memaksimalkan sumbangsih pajaknya terhadap daerah.
“Ini seberapa besar sumbangsihnya untuk Bontang kan kita belum tahu. Tapi dia ini wajib untuk pemungutan pajak,” tuturnya.

