SAMARINDA: Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital mulai menjadi perhatian pemerintah daerah.
Di Kota Samarinda, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda berencana memperkuat pemahaman masyarakat melalui program sosialisasi dan literasi digital.
Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin, mengatakan pemerintah daerah pada dasarnya tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir aplikasi atau menghapus konten di platform digital.
Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta perusahaan penyelenggara sistem elektronik.
“Kalau untuk memblokir atau menghapus konten, pemerintah daerah tidak punya kewenangan. Biasanya kami hanya membantu melaporkan melalui kanal aduan resmi dari kementerian,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis, 16 April 2026.
Menurut Suparmin, jika masyarakat menemukan konten yang dianggap tidak pantas atau berpotensi membahayakan, langkah yang bisa dilakukan adalah melaporkannya melalui sistem pelaporan digital yang disediakan pemerintah pusat maupun langsung melalui fitur pelaporan di platform media sosial.
Selain itu, Diskominfo juga kerap mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pelaporan bersama terhadap konten yang dinilai melanggar aturan.
“Kalau ada konten yang tidak etis atau berpotensi membahayakan, masyarakat bisa melaporkan melalui fitur report di platform tersebut. Kami juga biasanya membantu mengarahkan bagaimana cara melaporkannya,” jelasnya.
Di tengah penerapan PP 17/2025, langkah yang dinilai paling penting oleh pemerintah daerah adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya orang tua, terkait risiko penggunaan internet bagi anak-anak.
Karena itu, Diskominfo Samarinda saat ini tengah mempersiapkan program sosialisasi literasi digital yang menyasar berbagai kelompok masyarakat.
Suparmin mengungkapkan dirinya baru saja mengikuti pelatihan Training of Trainers (TOT) literasi digital yang diselenggarakan oleh kementerian.
Pelatihan tersebut bertujuan menyiapkan fasilitator di daerah agar mampu menjelaskan kebijakan baru serta risiko ruang digital kepada masyarakat.
“Rencananya kami akan melakukan TOT terlebih dahulu secara internal. Setelah itu baru teman-teman yang sudah memahami materi akan turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Dalam program literasi digital tersebut, materi yang disampaikan tidak hanya mengenai regulasi PP Tunas, tetapi juga menyangkut pola pengasuhan anak di era digital atau digital parenting.
Pemerintah pusat, kata Suparmin, juga tengah menyiapkan modul sosialisasi yang dapat digunakan oleh daerah untuk menjelaskan bagaimana orang tua dapat mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital.
“Yang paling penting sekarang adalah awareness orang tua. Mereka perlu memahami kenapa akses anak perlu dibatasi dan bagaimana cara mendampingi anak di dunia digital,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya ketergantungan anak terhadap gawai sejak usia dini. Bahkan tidak sedikit anak yang sudah terbiasa mengakses konten digital sejak usia sangat muda.
“Sekarang banyak anak bahkan di bawah satu tahun sudah dikenalkan YouTube. Begitu tidak dikasih gadget langsung menangis. Itu tanda sudah ada ketergantungan,” katanya.
Dalam konsep literasi digital yang dikembangkan pemerintah, penggunaan perangkat digital bagi anak sebenarnya perlu dilakukan secara bertahap sesuai usia. Anak di bawah tiga tahun, misalnya, sebaiknya tidak menggunakan gawai secara bebas.
“Kalau menurut konsep literasi digital, anak di bawah tiga tahun sebenarnya tidak dianjurkan menggunakan gadget. Setelah itu baru dikenalkan secara bertahap, tentu dengan pendampingan orang tua,” tandas Suparmin.

