

SAMARINDA : Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda rapat dengar pendapat, terkait ganti rugi masyarakat yang mengadukan tanah mereka telah digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Jalan HM. Ardan (Ringrod).
Rapat digelar di Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda dan dihadiri warga pemilik tanah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Senin (19/12/2022)
Dalam rapat, Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda menyampaikan, beberapa aduan warga terkait hak atas tanah mereka yang diklaim di kuasai oleh Pemkot Samarinda dengan membangun gedung perkantoran Uji KIR.
Namun, sebut Ahmad Vananzda, pihaknya tidak bisa langsung berspekulasi bahwa Pemkot Samarinda menguasai tanah masyarakat. Oleh sebab itu Komisi I DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat, untuk memperoleh informasi serta menyelesaikan permasalahan dari semua pihak.
“Jadi memang Pemkot Samarinda pernah membeli tanah seluas 10 hektare atas nama pak Tatang di lokasi tersebut. Ibu Yeni selaku masyarakat yang mengadu, mengutarakan tanahnya seluas 6 hektare juga di kuasai Pemkot. Namun masih perlu di identifikasi apakah juga masuk kedalam 10 hektare atas nama pak Tatang atau tidak,” ungkapnya kepada awak media usai kegiatan hearing.
Politisi kelahiran Samarinda itu mengatakan, berdasarkan hasil hearing itu menghasilkan kesepakatan bersama pada tanggal 28 Desember 2022, DPRD bersama Pemkot Samarinda termasuk BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan masyarakat akan turun ke lapangan bersama untuk memvalidasi kebenaran serta fakta yang sebenarnya.
Lanjutnya, peninjauan lapangan untuk mengecek ukuran serta lokasi tanah yang diadukan oleh masyarakat serta memastikan bangunan aset daerah berdiri diatas tanah yang telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Tentunya, dengan peninjauan ke lapangan akan memperjelas persoalan tersebut, apakah nanti ada penyelesaian antara Pemkot Samarinda dengan warga atau pak Tatang dengan warga setempat itu sendiri.
“Intinya semua harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku” tuturnya.