MALANG : Kementerian Perhubungan (Kemenhub), saat ini giat mensosialisasikan aturan transportasi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, sekaligus sebagai langkah tindak lanjut dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan.
Khususnya di bidang transportasi laut beserta peraturan pendukung lainnya.
Sosialisasi ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kementerian Perhubungan cq Dirjen Hubla melalui Bagian Hukum dan KSLN, telah melaksanakan acara “Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan di Bidang Transportasi Laut di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2023”.
Sosialisasi digekar di Harris Hotel & convention, Malang, Jumat (11/8/2023).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini adalah bukti nyata, komitmen Ditjen Hubla dalam mengawal peraturan-peraturan.
Tujuannya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan.
Selain itu, pengendalian serta pengawasan kegiatan kepelabuhanan, juga keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan, transportasi laut di Indonesia dapat terus berkembang dan berkontribusi positif terhadap arus distribusi logistik untuk menunjang kebutuhan masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan, bertujuan menyamakan persepsi,” ujarnya.
Sekaligus sebagai langkah tindak lanjut dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut beserta peraturan pendukung lainnya kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Menurut Lollan Panjaitan, perlunya penataan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang tranportasi laut, merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran yang merupakan prioritas utama dalam transportasi laut, guna melancarkan distribusi logistik di seluruh wilayah Indonesia,” tutupnya
Dalam upaya mendukung kegiatan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan beberapa peraturan di bidang transportasi laut. Peraturan-peraturan ini akan disosialisasikan kepada seluruh UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruisership) Asing di Perairan Indonesia.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia. (*)