BALIKPAPAN : Dalam era digital yang semakin berkembang, Hubungan Masyarakat (Humas) instansi pemerintah memainkan peran penting dalam mengelola opini dan aspirasi publik.
Pemanfaatan platform media sosial (medsos) menjadi kunci dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, pengelolaan opini dan aspirasi publik menjadi faktor krusial dalam memengaruhi pandangan publik terhadap pemerintah.
“Dalam konteks instansi pemerintah, pengelolaan ini memiliki potensi untuk memengaruhi persepsi masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya saat Bimbingan Teknis Kebijakan Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik dan Bimbingan Teknis Kiat Lulus Uji Kompetensi Strategi Komunikasi dan Komunikasi Krisis di Balikpapan, Selasa (15/8/2023).
Dalam era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pesat saat ini, masyarakat memiliki kemudahan untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka langsung melalui media sosial, bukan lagi bergantung pada media utama. Kebebasan berpendapat ini menjadi tantangan bagi Humas Pemerintah, namun bisa diatasi dengan memantau tren isu dan media massa guna menjaga keberadaan konten positif di ruang publik.
“Seiring dengan perkembangan teknologi, metode pemantauan isu juga semakin beragam,” katanya.
“Aplikasi berbagai jenis memungkinkan kita untuk melihat tren isu di media sosial, sentimen berita di media daring, dan penyebaran isu,” ungkap Usman.
Pentingnya pemantauan ini tidak hanya untuk mengukur sejauh mana pemberitaan terkait pemerintah, melainkan juga untuk mengatasi potensi krisis.
“Banyak krisis yang terdeteksi melalui pemantauan media sosial dan media massa,” tambahnya.
Demi mengatur pengelolaan opini dan aspirasi publik, Kementerian Kominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Kini, Kementerian tengah merevisi peraturan tersebut, termasuk Pasal yang mengatur pengelolaan opini dan aspirasi publik, dalam upaya mempercepat transformasi digital dan meningkatkan efektivitas komunikasi pemerintahan. (*)

