

SAMARINDA : Abdul Rohim resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS menggantikan Abdul Rofik di sisa masa jabatan 2019-2024.
Pergantian antar waktu (PAW) berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/9/2023).

PAW ini berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/45/B.POD.II/2023 tentang Peresmian PAW DPRD Abdul Rofik yang digantikan oleh Abdul Rohim dari Fraksi PKS.
Abdul Rohim akan menempati posisi Komisi II DPRD Kota Samarinda yang memiliki tanggung jawab krusial terkait perekonomian daerah.
Ia menekankan peran DPRD sebagai penyambung aspirasi masyarakat, menjadikan mereka pelayan rakyat daerah.
“Tugas dewan ini menjadi penyambung aspirasi masyarakat. Jadi DPRD itu kira-kira bukan dewan perwakilan tapi dewan pelayan rakyat daerah,” ungkap Abdul Rohim saat diwawancarai narasi.co.
Meskipun banyak yang menganggap menjadi anggota DPRD sebagai kebanggaan, Abdul Rohim lebih menegaskan bahwa kebanggaan sejati baru bisa disandang jika mereka mampu menunaikan amanah dengan optimal.
“Banyak orang mengatakan ini jadi kebanggaan. Tapi buat saya, kebanggaan ini justru baru bisa disebut kalau nanti selesai dan bisa menunaikan amanah dengan optimal,” tuturnya.
Pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kota Samarinda mencerminkan upaya untuk menjaga representasi dan kontinuitas dalam lembaga legislatif.
Diharapkan Abdul Rohim akan menjalankan tugasnya dengan integritas dan penuh tanggung jawab, mewakili suara rakyat, dan berkontribusi dalam pembangunan Kota Samarinda selama sisa masa jabatan 2019-2024. (*)

 
		 
