

SAMARINDA: Seorang nasabah Bank BTN di Samarinda mengaku belum menerima sertifikat rumahnya meski telah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) sejak 2011.
Selama 15 tahun terakhir, berbagai upaya untuk meminta penyerahan sertifikat disebut belum membuahkan hasil. Menangapi hal itu, Ketua komisi II DPRD Samarinda Iswandi menduga adanya maladministrasi dalam penanganan dokumen nasabah.
“Kalau saya melihat ini maladministrasi. Bank sebesar BTN yang sudah puluhan tahun menangani KPR seharusnya tidak sampai terjadi kasus seperti ini. Kalau memang ada kesalahan, harus diperbaiki,” ucapnya usai audiensi di DPRD Samarinda, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Iswandi, persoalan yang diadukan berawal dari kewajiban nasabah yang telah dipenuhi selama 10 tahun masa kredit. Namun, hingga 15 tahun berselang, hak berupa sertifikat rumah belum juga diterima.
“Yang kami lihat ini persoalan hak dan kewajiban. Tapi sampai sekarang sertifikatnya belum juga diserahkan. Artinya, mengurus haknya justru lebih lama dibanding menyelesaikan kewajibannya,” katanya.
Komisi II juga menduga terdapat kesalahan administrasi di internal BTN. Dugaan tersebut menguat setelah terungkap adanya nasabah lain yang melunasi kredit belakangan namun telah lebih dulu menerima sertifikat.
“Ada nasabah lain yang posisinya bersebelahan, pelunasannya setelah Pak Fahri, tetapi sertifikatnya sudah diserahkan. Berarti ada persoalan administrasi yang harus dijelaskan BTN,” tuturnya.
Selain meminta penyerahan sertifikat, nasabah juga mengajukan tuntutan kompensasi atas kerugian yang dialaminya selama bertahun-tahun. Namun, menurut Iswandi, DPRD tidak masuk pada nilai tuntutan tersebut dan lebih fokus memastikan hak masyarakat dapat dipenuhi.
Selain itu, Komisi ll DPRD Samarinda menilai audiensi belum menghasilkan keputusan konkret, karena pihak BTN yang hadir belum memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kami akan menjadwalkan pemanggilan kembali dan meminta pihak yang hadir adalah pengambil keputusan, minimal Branch Manager. Kami ingin ada kepastian, kapan sertifikat diserahkan dan bagaimana penyelesaiannya. Jangan terus berlarut-larut,” tegasnya.
Sementara itu, nasabah bernama Fahri mengaku tidak pernah berhenti menanyakan keberadaan sertifikat sejak kreditnya dinyatakan lunas. Namun setiap kali datang ke kantor BTN, ia selalu mendapat jawaban bahwa data miliknya tidak ditemukan.
“Karena itu akhirnya kami meminta pendampingan hukum agar persoalan ini bisa diselesaikan,” terangnya.
Kuasa Hukum Fahri, Budi berharap pertemuan lanjutan menghadirkan pejabat BTN yang memiliki kewenangan mengambil keputusan serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang diperjuangkan klien kami sederhana, yaitu sertifikat segera diberikan dan ada penyelesaian atas kerugian yang dialaminya,” tandasnya.

