JAKARTA: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka pintu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mulai tanggal 20 September hingga 09 Oktober mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto, menjelaskan bahwa formasi CPNS akan mencakup penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli. Kemenkumham akan menyediakan 1000 kuota untuk penjaga tahanan, termasuk formasi khusus untuk wilayah Papua.
“Kemenkumham membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan akan ditempatkan di unit pusat,” jelas Andap.
Sementara itu, kuota bagi PPPK mencapai 1563. Ada 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK, mulai dari analis hukum, apoteker, dokter hingga terapis gigi dan mulut.
Andap mengingatkan para peserta seleksi untuk memeriksa dan memenuhi setiap dokumen yang dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahan. Pendaftaran dapat dilakukan di situs resmi https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun. Peserta hanya dapat melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.
Proses seleksi CPNS melibatkan beberapa tahapan, termasuk seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir. Sementara untuk PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.
Andap menekankan bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham gratis, berdasarkan prosedur, dan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.
“Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tegas Andap.
Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs resmi https://casn.kemenkumham.go.id. Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan melalui nomor Whatsapp yang telah disediakan.

