SAMARINDA: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengungkapkan akibat rumitnya permasalahan tuntutan warga atas lahan mereka di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akhirnya mengambil alih
“Saya minta sebelum Oktober ini sudah dibayar. Alhamdulillah saya mendapat laporan Rabu kemarin sudah dilakukan pembayaran untuk tahap 1,” kata Isran saat Bincang Santai Bareng Wartawan di Café Triple R, Jalan Juanda Samarinda, Kamis (28/9/2023).
Sebagai informasi, jalan yang menghubungkan Jalan Suryanata dan Jalan Jakarta itu sempat ditutup warga yang menuntut pembayaran uang ganti rugi lahan pada bulan Agustus 2022 dan Februari 2023 lalu.
Ia menjelaskan, jalan tersebut awalnya merupakan nonstatus yang dibangun dengan menggunakan dana APBN pada sekitar tahun 2012.
Sementara pembebasan lahannya disanggupi Pemerintah Kota Samarinda namun tidak ada yang melakukan pembayaran ganti rugi.
Isran menegaskan, pembayaran baru bisa dilakukan melalui Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim setelah perubahan status jalan sebab membayar saat nonstatus akan bertentangan dengan aturan hukum.
Ia berkomitmen agar permasalahan yang sudah belasan tahun ini harus terselesaikan sebab penutupan jalan yang menjadi lalu lintas angkut barang termasuk kebutuhan pokok (sembako), itu akan menyebabkan gangguan distribusi barang pokok dan berpotensi menyebabkan inflasi.
Kepala Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menuturkan pihaknya telah mengalokasikan anggaran pada APBD murni (pergeseran) 2023 sebesar Rp99 miliar, ditambah Perubahan-APBD 2023 sebesar Rp23 miliar.
Ia mengaku, Gubernur Isran sangat menginginkan masalah ini segera diselesaikan sehingga orang nomor satu Benua Etam itu berkomitmen untuk mengambil alih pembayaran uang ganti rugi lahan milik warga yang belum dibayar.
“Pada awalnya, pembayaran akan dilakukan melalui APBD-Perubahan 2023, namun atas arahan Gubernur Kaltim, pembayarannya bisa dilakukan sebelum Oktober 2023,” ucap Nanda, sapaan akrabnya.
Ia menerangkan, pembayaran dilakukan melalui mekanisme pergeseran belanja tidak terduga (BTT) untuk keperluan pembayaran mendesak.
Tahap 1 pembayaran diberikan untuk uang ganti rugi dengan luas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare, yaitu untuk 45 bidang tanah kepada 30 orang dengan total realisasi Rp75,4 miliar.
“Sedangkan untuk tahap 2 seluas 2,6 hektare akan segera diselesaikan setelah ini. Saat ini sedang kami proses,” sebutnya.
Pembayaran ganti rugi lahan ini sekaligus menjadi eksekusi atas hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kaltim, 15 Mei 2023 lalu.
Untuk diketahui, pelaksanaan pembayaran uang ganti rugi dilakukan langsung kepada warga pemilik lahan dengan melakukan penukaran surat tanah dan buku tabungan yang telah ada saldo sesuai hasil luasan dan nilai ganti rugi yang telah disepakati.
Pembayaran ganti rugi turut disaksikan oleh tim pendampingan dari Kejati Kaltim di Kantor Dinas PUPR Pera Kaltim Jalan Tengkawang Samarinda, Rabu (27/9/2023). (*)