JAKARTA: Penandatanganan MoU antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan European Securities and Markets Authority (ESMA), dilaksanakan pada 30 September 2023 lalu.
Hal ini semakin memperkuat keberadaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) masuk sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP/tiga negara anggota) berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR/tegulasi infrastruktur pasar Eropa).
Demikian diumumkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno dalam jumpa pers di Kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Senin (13/11/2023).
Pengakuan tersebut menurut Inarno, dituangkan dalam surat keputusan Board of Supervisors ESMA tanggal 19 Oktober 2023, dengan demikian kapasitas KPEI meningkat untuk memberikan layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global.
Pengakuan oleh ESMA ini menurut Inarno, sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di Pasar Modal.
Dikatakan, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 ThirdCountry CCP, yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.
Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue), yang didirikan di Uni Eropa.
Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.
Ia menjelaskan, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 ThirdCountry CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important), terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.
Proses pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP, telah didahului dengan dikeluarkannya keputusan kesetaraan (equivalence decision) dari European
Commision 8 Juni 2023 yang menyimpulkan, ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan di Indonesia memastikan CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK
Pengawasan ini lanjutnya, secara berkesinambungan mematuhi persyaratan yang mengikat secara hukum yang setara dengan persyaratan EMIR.
Lewati Jalan Panjang
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama KPEI, Iding Pardi mengatakan, dalam rangka mendapat pengakuan TC CCP ESMA, KPEI telah melewati berbagai jalan panjang, sebelumnya.
Mengingat lanjutnya, proses yang telah dilalui sudah berlangsung dari 2022.
“Jadi upaya yang tidak sederhana dan tidak sebentar ini sejak 2022, untuk kesetaraan regulasi TC CCP juga bisa di recognize,” kata Iding.
Menjelaskan tentang kerjasama, menurut Iding, dilakukan dengan ESMA adalah dalam bentuk MoU berupa kesetaraan regulasi, dalam rangka kesetaraan pengaturan ada komitmen untuk disetarakan antara ESMA dan OJK.
Harapannya, MoU ini bisa memberikan dampak positif bagi investor domestik maupun asing. investor dari luar, misalnyabisa lebih percaya terhadap infrastruktur yang ada di Indonesia.
“Jadi memang MoU ini lebih kepada kesetaraan pengaturan terhadap infrastruktur di domestik yang diawasi dengan apa yang diawasi di luar,” kata Iding.
Ditambahkan sasarannya lebih kepada investor luar, agar bisa lebih percaya terhadap infrastruktur yang ada di Indonesia. (*)

