SAMARINDA: Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur (BPS Kaltim) memperkuat komitmennya terhadap pelayanan publik yang berkualitas.
Yaitu dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penetapan Standar Pelayanan Publik, Pelayanan Statistik Terpadu.
Ketua Panitia FGD, Maibu Barwis Sugiharto menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai landasan hukum untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.
“Setiap pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan publik sesuai dengan aturan yang ada, untuk memastikan panduan yang jelas dalam melaksanakan tugas sesuai standar,” ujar Maibu di Kantor BPS Kaltim, Kamis (30/11/2023).
Dalam konteks BPS, standar pelayanan publik mencakup pelayanan konsultasi statistik online atau offline, penjualan publikasi online atau offline, penjualan data mikro dan peta digital wilayah kerja statistik online atau offline, serta rekomendasi kegiatan statistik.
Tujuan penetapan standar ini mencakup perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, pendekatan pelayanan kepada masyarakat, serta pemangkasan proses pelayanan.
“Bagaimana kita membuat proses pelayanan kita lebih cepat, mudah, murah, transparan, dan terjangkau untuk masyarakat,” ucapnya.
Partisipan yang hadir sebanyak 43 orang, melibatkan perwakilan BPS kabupaten dan kota se-Kaltim, akademisi, organisasi masyarakat, badan usaha, mahasiswa, dan media online.
FGD ini dihadiri Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana, Kepala BPS Kutai Kartanegara Nur Wahid, Kepala Bagian Umum BPS Kaltim yang sekaligus Ketua Panitia FGD Maibu Barwis Sugiharto.
Hadir pula dua narasumber FGD Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Dwi Farisa Putra Wibowo, dan Statistisi Ahli Muda BPS Provinsi Kaltim Titik Hidayati.
Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan arah dalam menentukan standar pelayanan publik oleh seluruh BPS se-Benua Etam ke depannya, menciptakan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat. (*)