JAKARTA : Biaya-biaya operasional penerbangan masih tinggi serta adanya pungutan seperti bea masuk dan pajak.
Hal ini menjadi tekanan bagi industri penerbangan
yang turut membebani maskapai dan penumpang.
Demikian ditekankan Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, usai acara Rapat Umum Anggota (RUA), Kamis (17/10/2024).
Denon mengaku, industri penerbangan nasional saat ini tidak sedang baik-baik saja. Karena mendapat banyak tekanan baik dari dalam negeri dan luar negeri.
Di dalam negeri, biaya-biaya operasional penerbangan masih tinggi. Sedangkan di luar negeri, situasi geopolitik dunia mengalami krisis. Sehingga mempengaruhi banyak hal terkait penerbangan.
Misalnya harga minyak (avtur) yang tinggi, nilai tukar mata uang yang selalu bergejolak. Juga sulitnya pengadaan pesawat dan spareparts, hingga rute penerbangan yang terganggu.
Denon mengatakan, untuk menghadapi hal tersebut, perlu dilakukan kolaborasi yang lebih baik antar stakeholder penerbangan.
Bukan hanya maskapai dengan maskapai, tapi juga dengan otoritas penerbangan, pengelola bandara, penyuplai avtur, jasa groundhandling, MRO, akademisi, media massa hingga dengan penumpang.
“Ini jadi hasil dari Rapat Umum Anggota (RUA) INACA yang dilaksanakan pada hari ini,” jelas Denon.
Lebih jauh tentang bisnis penerbangan dikatakan, seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Karena belum selesai 100 persen pemulihan. Akibat terdampak pandemi Covid-19, dari tahun 2020-2022, dan sekarang terdampak krisis geopolitik global.
Menurut Denon, maskapai nasional telah berusaha menambah produksi untuk menambah penghasilan, namun maskapai juga terkendala biaya yang sangat besar.
Serta ditambah dengan daya beli masyarakat yang melemah sehingga hasil akhirnya tidak begitu menggembirakan.
“Berbagai problem yang menghantam industri penerbangan menyadarkan kita bahwa jika ingin survive, kita harus melakukan kerjasama, kolaborasi antar semua stakeholder. This is collaboration era, not competition era! Tantangannya terlalu besar untuk kita hadapi sendiri-sendiri,” lanjut Denon.
Kolaborasi bukan hanya dilakukan secara kerjasama biasa yang dilakukan dalam suatu perusahaan. Namun kerjasama antar berbagai stakeholder, untuk bersama-sama berbagi pengalaman, memberikan layanan prima pada pelanggan, memperbesar market size dan bersama-sama pula, menghasilkan profitabilitas.
Sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional, INACA selama ini telah melakukan pendekatan kepada berbagai stakeholder dan berupaya menjadi teman diskusi yang serius dalam upaya pengembangan industri penerbangan nasional.
Beberapa hal yang telah dilakukan INACA. Misalnya menginisiasi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 3 tahun 2024, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Juga Kebijakan Bank Indonesia perihal persetujuan penundaan penerapan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi jasa sewa angkutan udara (charter flight), dengan menggunakan kuotasi valuta asing dan pembayaran Rupiah.
INACA juga telah membuat kajian, dan mengirim surat kepada Menteri Perhubungan terkait permintaan pemberlakuan bea masuk 0 persen untuk sparepart pesawat.(*)
