

SAMARINDA: Longsor Perumahan Keledang Emas yang menjadi permasalahan sejak tahun 2023 kini menemukan titik terang, relokasi yang dicanangkan menjadi solusi menetralisirkan munculnya korban jiwa.
Sejak tahun tersebut, diketahui longsor mengakibatkan beberapa wilayah terkena dampaknya, salah satunya ialah Rukun Tetangga (RT) 19 dan RT 20.
DPRD Kota Samarinda menindaklanjuti persoalan yang dialami warga, dalam tinjauan tersebut akibat curah hujan yang tinggi, sehingga mengakibatkan 16 sampai 20 rumah terdampak, yang sejatinya dulu hanya ada 7 permukiman warga.
Hal ini menjadi perhatian serius, sehingga DPRD Kota Samarinda melalui Komisi III mengundang beberapa pihak terkait termasuk warga untuk melaksanakan rapat pada Rabu 12 Februari 2025.
Dalam rapat tersebut, PT Sinar Mas selaku pengembang turut hadir, sebab ini juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh pihak pengembang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan hari ini pihaknya mengusulkan opsi penyelesaian dan disetujui oleh pihak yang menghadiri rapat tersebut.
“Semua menyetujui opsi relokasi lahan ini jadi penyelesaian terhadap tanah longsor di sana. Dan dari pihak pengembang dengan berbesar hati juga sudah menyerahkan, mereka memiliki lahan yang sudah diajukan kepada pemkot apakah untuk membangun perumahan atau ruang terbuka hijau (RT) ini yang lagi dikonfirmasi,” terang Deni kepada awak media.
Pada dasarnya, pengembang memberikan ataupun menyediakan lahan akibat warga yang terdampk, namun tidak serta merta seperti itu saja, pihaknya tetapi memastikan pengembang bertanggung jawab atas solusi ini.
Sehingga langkah ke depannya Deni memaparkan, dalam forum masing masing harus menyiapkan administrasi yang diperlukan, tinggal kepatian menjadi RTH atau membangun perumahan.
“Ini satu langkah maju, permasalahan muncul dari tahun 2023 lalu alhamdulilah bisa tuntas hari ini,” ujarnya.
Jika pada akhirnya menjadi RTH, Deni mengakui pengembang harus mengajukan perubahan luasan, yang artinya ini sebuah bentuk tukar guling.
“Misalnya 150 meter menjadi 75 dan 75 untuk diahli fungsikan , bangunan yang longsor dialihkan ke RTH kalau nantinya diarahkan ke sana, ibarat tukar guling nantinya,” jelas Deni.
Oleh karena itu, pengembang harus bertanggung jawab juga, jangan sampai cuman menyiapkan lahan.
“Kami ingin memastikan pihak pengembang bertanggung jawab atas musibah ini,” pungkasnya.