JAYAPURA: Dalam upaya mendongkrak kualitas dan keselamatan pelayanan navigasi penerbangan, Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia meluncurkan sistem pelayanan pemanduan pesawat udara berbasis surveillance di wilayah ruang udara Papua, Kamis (15 Mei 2025).
Peluncuran ini dipusatkan di Kantor AirNav Indonesia Cabang Sentani, Jayapura, dalam kegiatan bertajuk “Peresmian Peningkatan Pelayanan Surveillance Wilayah Papua – Fase I”.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Jayapura Yunus Wonda, Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Syamsu Rizal, perwakilan Otoritas Bandar Udara Wilayah IX dan X Papua, serta Komandan Lanud Silas Papare, Marsekal Madya TNI Mokh Mukhson.
Direktur Operasi AirNav Indonesia, Setio Anggoro, menjelaskan bahwa peningkatan layanan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang udara nasional yang seamless, efisien, dan aman.
Peralihan dari pendekatan prosedural (non-surveillance) ke sistem berbasis surveillance menjadi kunci utama transformasi layanan ini.
“Khususnya pada ruang udara Biak, Sorong, dan Timika, yang kini dikelola secara terpusat oleh Jayapura APP,” jelas Setio.
Setio menyebut, transformasi ini merupakan bagian dari implementasi Roadmap Operasi 2022–2026, yang sejalan dengan amanat Rencana Investasi Jangka Panjang (RIJP) perusahaan dan mendukung target Global Air Navigation Plan (GANP) dari ICAO.
Ia mengungkapkan, sedikitnya terdapat lima manfaat signifikan dari sistem ini:
1. Peningkatan akurasi dan keselamatan: Sistem surveillance memungkinkan pengawasan langsung terhadap posisi pesawat secara real-time melalui radar atau ADS-B, yang meningkatkan akurasi pemanduan dan tingkat keselamatan.
2. Efisiensi pengelolaan lalu lintas udara: ATC dapat mengelola pergerakan pesawat dengan lebih responsif dalam hal jalur, ketinggian, dan kecepatan.
3. Penghematan waktu dan biaya operasional: Maskapai diuntungkan dari pengurangan waktu tunggu dan manuver holding, yang berdampak pada efisiensi bahan bakar dan operasional.
4. Respon darurat yang lebih cepat: ATC dapat segera melakukan mitigasi berdasarkan data akurat posisi pesawat.
5. Optimalisasi kapasitas ruang udara: Dengan separasi berbasis jarak (sekitar 5 NM), ruang udara bisa melayani lebih banyak pesawat dibandingkan sistem non-surveillance yang memerlukan separasi waktu 10–15 menit.
”Karena dengan data yang tersedia secara langsung, petugas pengendali lalu lintas udara atau Air Traffic Controller (ATC) dapat mengelola pergerakan pesawat secara lebih dinamis dan responsif, baik dalam pengaturan jalur, ketinggian, maupun kecepatan pesawat,” jelasnya.
Ini merupakan langkah besar, dalam mewujudkan ruang udara Indonesia yang terintegrasi, efisien, dan aman.
Khususnya di wilayah timur Indonesia, yang memiliki peran strategis dalam konektivitas nasional.
”Inisiatif ini tidak hanya mencerminkan peningkatan teknologi dan kapabilitas operasional kami, tetapi juga menjadi bentuk nyata komitmen AirNav Indonesia dalam mendukung pengembangan ekonomi dan pariwisata di Papua dan sekitarnya,” jelas Setio.

