SAMARINDA: Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian yang melancarkan aksinya karena melihat adanya kesempatan.
Kadiyo menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 14.50 Wita di Jalan Pelita 2, Kecamatan Sambutan Kota, ketika korban berinisial M (55) baru saja pulang ke rumah dan memarkirkan kendaraannya roda duanya.
Korban kemudian membuka pintu rumah yang mana kunci rumah tersebut menjadi satu dengan kunci motornya.
Korban lalu masuk ke rumah dengan meninggalkan kunci yang masih tergantung di pintu bagian luar tanpa ada prasangka hal buruk akan menimpa.
“Pada saat korban keluar rumah untuk mengambil kunci tersebut, ternyata kunci rumah yang sebelumnya masih menempel di pintu bagian luar sudah tidak ada dan motor korban yang sebelumnya diparkir di depan rumah juga sudah tidak ada,” kisahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000 dan segera melaporkan ke Polsek Samarinda Kota.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Elang Polsek Samarinda Kota dipimpin Panit Opsnal Ipda Julkifli Hasibuan pun melaksanakan penyelidikan dan pada akhirnya setelah bekerjasama dengan Opsnal Polsek Sungai Pinang, berhasil diamankan pelaku berinisial YI (32).
“Saat penangkapan pelaku sedang berjalan kaki menuju warung di Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di Gang Keluarga,” jelasnya.
Kadiyo mengungkapkan, dalam interogasi singkat pelaku mengakui perbuatannya yakni mengambil kendaraan roda dua merk Yamaha Nmax warna hitam yang terparkir di halaman rumah milik korban.
“Pada saat itu, korban lupa mencabut kunci kendaraan beserta kunci rumah yang masih menempel pada pintu rumah bagian luar milik korban. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung mengambil kunci dan langsung membawa lari kendaraan milik korban,” pungkasnya.
Meski tindak pidana tersebut tidak dibenarkan, ada baiknya diri sendiri untuk selalu waspada dan tidak memberi kesempatan sekecil apapun bagi orang untuk melakukan kejahatan.