
SAMARINDA: Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, mengusulkan agar klausul perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim memuat layanan berbasis syariah. Ia menilai, sistem keuangan syariah sudah menjadi bagian umum di industri perbankan nasional dan layak diadopsi oleh Jamkrida.
Usulan tersebut disampaikan Firnadi usai Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim di Gedung B, Jumat, 8 Agustus 2025 yang membahas Rancangan Perubahan Kedua atas Perda Jamkrida. Menurutnya, penerapan layanan berbasis syariah akan membuka peluang inovasi dan memperluas pasar penjaminan kredit di Kaltim.
“Seperti sudah umum di Indonesia, produk perbankan sekarang juga mengadopsi sistem syariah. Di Jamkrida patut juga dimasukkan produk syariah dalam klausul nanti. Ini dimungkinkan,” ujarnya.
Firnadi menambahkan, peluang inovasi akan semakin besar jika Jamkrida telah memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kalau sudah benar-benar memenuhi asas pembentukan seperti PP 54/2017, mereka bisa melakukan banyak inovasi. Salah satunya layanan syariah dalam jaminan,” katanya.
Ia menyebut, potensi pasar produk syariah di Kaltim cukup tinggi. Bankaltimtara, misalnya, sudah memiliki unit layanan syariah untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan produk keuangan berbasis prinsip syariah.
“Pangsa pasar masyarakat yang menggunakan produk syariah cukup tinggi, sehingga peluangnya besar,” imbuhnya.
Selain pengembangan layanan, Firnadi juga menekankan pentingnya akuntabilitas. Menurutnya, perubahan status Jamkrida dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) harus diiringi dengan transparansi dalam pengelolaan usaha.
“Harapan kita, Perusda yang dengan perubahan ini menjadi perseroda, dituntut melakukan proses-proses akuntabilitas. Kepercayaan lahir dari akuntabilitas, dan ini mendatangkan bisnis yang lebih besar,” ujarnya.
Firnadi optimistis, kombinasi antara inovasi layanan termasuk penambahan produk syariah dan tata kelola yang akuntabel akan memperkuat posisi Jamkrida Kaltim di tengah persaingan industri penjaminan kredit.
“Kalau trust itu ada, bisnis akan berkembang, dan masyarakat akan semakin percaya pada lembaga kita,” tandasnya.

