SAMARINDA: DPRD Kalimantan Timur menanggapi sorotan publik terhadap anggaran renovasi rumah jabatan (rujab) gubernur yang mencapai sekitar Rp25 miliar dengan meminta penjelasan teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan pihaknya belum membahas secara rinci hingga ke satuan anggaran, karena hal tersebut merupakan kewenangan teknis OPD.
“Secara teknis bisa ditanyakan ke OPD terkait soal anggaran. Kami di DPRD tidak sampai membuka satuan per item, itu biasanya langsung ke teknis,” ujarnya diwawancara media, Senin 13 April 2026.
Ananda menyebut, anggaran renovasi rujab tersebut merupakan bagian dari pergeseran atau perubahan anggaran tahun 2025. Namun, DPRD masih menunggu data lengkap sebelum memberikan penilaian.
“Kalau tidak salah ada penjelasan dari Sekda. Tapi kita lihat dulu faktanya seperti apa, termasuk melihat kondisi SILPA-nya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi rumah jabatan gubernur, tetapi juga mencakup fasilitas pendukung lainnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Sekretaris Daerah Sri Wahyuni sebelumnya menjelaskan bahwa kondisi rumah jabatan gubernur memang sudah lama tidak ditempati dan mengalami penurunan kualitas.
Selama periode sebelumnya, fasilitas tersebut tidak digunakan sehingga membutuhkan perbaikan menyeluruh.
Renovasi yang dilakukan, menurutnya, tidak hanya untuk fungsi hunian, tetapi juga sebagai fasilitas penunjang kegiatan pemerintahan.
“Rujab itu tidak hanya untuk tempat tinggal, tapi juga untuk menerima tamu resmi dan kegiatan kedinasan,” jelasnya.
Diketahui, anggaran renovasi rumah jabatan gubernur tersebut dialokasikan secara bertahap melalui APBD Kaltim tahun 2024 dan 2025.
Masing-masing tahun dialokasikan sekitar Rp12,5 miliar, sehingga total anggaran mencapai sekitar Rp25 miliar.
Meski demikian, penggunaan anggaran tersebut masih menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas dan prioritas belanja daerah.
DPRD Kaltim saat ini memilih menunggu hasil audit serta penjelasan teknis dari OPD terkait sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.

